Johnny Plate Tersangka Korupsi, Begini Sikap Relawan Anies Baswedan 

Kasus yang jerat Sekjen Nasdem tidak pengaruhi capres Anies

Jakarta, IDN Times - Relawan Anies Baswedan menegaskan penetapan Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 tidak mempengaruhi pencapresan Anies.

Anggota Forkom Relawan Anies, Tatak Ujiyati mengatakan pihaknya tetap menilai Partai NasDem dengan kacamata positif bahkan berterima kasih karena menjadi partai pertama yang mendeklarasikan Anies. Diketahui Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden (capres) yang diusung Koalisi Perubahan yaitu Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem.

“Kami melihat dari kacamata praduga tak bersalah. Jadi biarkan proses hukum dilakukan dan kita akan melihat dan tetap percaya pada proses hukum yang berlaku,” ujar Tatak di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).

1. Penetapan Johnny Plate sebagai tersangka belum tentu terbukti

Johnny Plate Tersangka Korupsi, Begini Sikap Relawan Anies Baswedan Kejagung Sita Amplop dan Gawai dari Mobil Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Konfederasi Relawan Anies Baswedan, Ramli Rahim menegaskan penetapan Johnny Plate sebagai tersangka belum tentu terbukti. Pihaknya juga tidak terlalu risau dengan kasus yang menjerat Sekjen NasDem tersebut.

"Persoalan hukum itu baru tersangka sudah ribut, ini baru tersangka, belum terbukti, biarkan hukum berjalan. Tidak perlu terlalu mencampuri itu. Bukan persoalan yang harus kita risaukan sebagai relawan," ujarnya.

Baca Juga: Rapatkan Barisan, Ribuan Relawan Anies Siap Penuhi Senayan 21 Mei

2. Sekber Anies dorong proses hukum secara transparan

Johnny Plate Tersangka Korupsi, Begini Sikap Relawan Anies Baswedan Kejagung geledah Rumah Dinas Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara Sekretariat Bersama (Sekber) Relawan Anies Baswedan Laode Basyir mendorong proses hukum yang yang menjerat Johnny dilakukan secara transparansi dan terbuka sehingga tidak tumpul ke atas dan lancip ke bawah.

"Tersangka Sekjen Nasdem itu dalam koridor hukum. Tentu kami sangat mendorong seperti yang Surya Paloh katakan bahwa hukum itu harus sama rata untuk semua warga negara, tetapi tidak boleh tajam ke satu sisi. Kita dorong transparansi. Korupsi lawan kita dan kita kawal itu semua," katanya.

3. Kejagung tetapkan Johnny tersangka korupsi BTS

Johnny Plate Tersangka Korupsi, Begini Sikap Relawan Anies Baswedan Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Diketahui Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022 senilai Rp8,32 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memastikan tak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Sekretaris Jendral (Sekjen) NasDem itu.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” kata Ketut di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Johnny ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 pada 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny ditahan selama 20 hari, sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2023, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Johnny Plate Tersangka, PKS: Pencapresan Anies Baswedan Terus Jalan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya