Jokowi akan Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, melaporkan dari 15 kasus dugaan pelanggaran HAM berat, tiga kasus di antaranya sudah masuk ke pengadilan.
"Lima belas peristiwa pelanggaran HAM yang berat dari 15 kasus, tiga sudah ke pengadilan, 12 masih bolak-balik antara Komnas HAM dan Jaksa Agung," kata Taufan dalam rapat bersama Komisi III DPR, dipantau virtual, Senin (4/10/2021).
Baca Juga: Komnas HAM Didesak Tetapkan Pembunuhan Munir Sebagai Pelanggaran Berat
1. Belum ada kata sepakat sampai saat ini
Taufan mengatakan sesuai perintah dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo,
pihaknya sudah melakukan sejumlah pertemuan dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Jaksa Agung, namun belum ada kesepakatan.
"Pak Presiden dalam beberapa pertemuan tempo hari menugaskan Pak Menko Polhukam untuk koordinasi dengan Komnas HAM dan Jaksa Agung. Sudah ada beberapa pertemuan tapi untuk penyelesaian yudisial memang belum ada kata sepakat," ujarnya.
2. Tim khusus untuk penyelesaian kasus non-yudisial
Taufan mengatakan nantinya akan ada satu tim kepresidenan di bawah Menko Polhukam untuk penyelesaian kasus non-yudisial. Namun, saat ini usulan baru tersebut masih digodok Komnas HAM, Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenkumham dan Menko Polhukam.
"Komnas sudah mengeluarkan satu guideline untuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban untuk jadi acuan, seandainya nanti dijalankan, kemungkinan Presiden akan mengeluarkan satu SK untuk tim penyelesaian," paparnya.
3. Daftar 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum dituntaskan
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mencatat masih ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum dituntaskan.
Editor’s picks
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan belasan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Semakin lama penyelesaian maka kerugian dan beban korban dan keluarga semakin berat," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam seminar nasional Komnas HAM yang dipantau secara virtual, Selasa, 8 Desember 2020.
Padahal, lanjut Ahmad, berkas-berkas kasus pelanggaran HAM berat telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung sejak awal 2002.
Berikut daftar 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang masih dalam tahap penyelidikan:
Peristiwa 65-66
Penembakan Misterius 1982-1985
Peristiwa Talangsari Lampung 1998
Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II
Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
Kerusuhan Mei 1998
Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999
Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003
Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
Peristiwa Rumah geudong Aceh 1998
Peristiwa Paniai 2014
Peristiwa Wasior dan Wamena 2001.
Baca Juga: Komnas HAM: Ada 11 Pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK