Kemenkes dan Klinik Pintar Dukung Percepatan RME Integrasi SatuSehat

Sanksi menanti jika tak kunjung digitalisasi

Jakarta, IDN Times - Salah satu sasaran transformasi teknologi kesehatan adalah terciptanya fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang terdigitalisasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis mewajibkan Fasyankes menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik atau Rekam Medis Elektronik (RME) klinik.

Technical Advisor DTO Kemenkes RI Gregorius Bimantoro menjelaskan, sesuai data dari Kemenkes RI per 15 Februari 2024, sebanyak 23.870 faskes atau 42,55 persen dari 56.093 faskes yang menjadi target dari seluruh wilayah Indonesia, sudah terdaftar di platform SATUSEHAT atau sudah menggunakan RME. 

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.757 faskes atau 37 persen sudah diberikan API Production agar bisa terkoneksi dengan SATUSEHAT," ujar Bimantoro dalam keterangan, Jumat (16/2/2024).

1. Ada 8.362 faskes terkoneksi Satusehat

Kemenkes dan Klinik Pintar Dukung Percepatan RME Integrasi SatuSehatWebinar Satu Sehat yang digelar Jumat (16/2/2024)

Bimantoro mengataka, berdasarkan data Kemenkes jumlah faskes yang sudah berhasil terkoneksi dan mengirimkan data ke SATUSEHAT adalah 8.362 faskes atau sebanyak 14,91 persen.

“Kolaborasi dengan Klinik Pintar ini sangat penting dalam rangka mempercepat Transformasi Kesehatan di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Bersiap! Verifikasi Profil Jadi Syarat Buka Akses Kesehatan SATUSEHAT

2. Pentingnya digitalisasi rekam medis

Kemenkes dan Klinik Pintar Dukung Percepatan RME Integrasi SatuSehatWebinar Satu Sehat Kemenkes/ dok Humas

Product Marketing Klinik Pintar dr. Fadli Wilihandarwo memaparkan, pencatatan rekam medis secara manual memiliki banyak kelemahan. Misalnya, dokumen hilang atau rusak.

Padahal, kata dia, rekam medis menjadi sumber data bagi dokter dan tenaga kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi riwayat pasien.  

"Dengan adanya digitalisasi data rekam medis atau rekam medis elektronik, data dapat tersimpan dengan aman, mudah dicari, serta terhindar dari bahaya bencana alam yang dapat berpotensi menghilangkan data," imbuhnya.

 

3. Sanksi menanti jika tak digitalisasi

Kemenkes dan Klinik Pintar Dukung Percepatan RME Integrasi SatuSehatMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memberoka paparan TBC di Brazil/dok Kemenkes

Dia menegaskan, digitalisasi fasyankes tidak hanya terbatas pada adopsi rekam medis elektronik, namun juga integrasi rekam medis dengan SATUSEHAT. 

Kewajiban mengenai integrasi RME dengan SATUSEHAT ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/7093/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik yang Terinteroperabilitas dengan Platform SATUSEHAT.  

Sayangnya, masih banyak kendala yang muncul di lapangan sehingga menghambat tingkat adopsi rekam medis elektronik serta integrasi dengan SATUSEHAT. Permasalahan tersebut di antaranya masih terbatasnya infrastruktur, kesiapan SDM, hingga ke jaringan internet yang belum merata hingga ke pelosok daerah. 

“Penerapan RME yang terintegrasi SATUSEHAT harus segera diimplementasikan oleh seluruh faskes di Indonesia. Kalau tidak, fasyankes akan menerima berbagai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan status akreditasi,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenkes Luncurkan SatuSehat, Mudah Akses Resume Rekam Medis Pribadi

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya