Kemenkes: UU Kesehatan Jamin Hak dan Kewajiban Nakes, Termasuk Gaji

Nakes dan tenaga medis layak dapat upah layak

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengawal 28 substansi amanah Peraturan Pemerintah (PP) dalam Undang Undang Kesehatan (UU Kesehatan), salah satu substansinya yaitu Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien, tertuang dalam Pasal 273-278 dalam UU Kesehatan.

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan standar dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien, perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja dan keamanan serta perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, keasusilaan, serta nilai sosial budaya,” jelas Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan, Zubaidah Elva, dalam siaran tertulis, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Organisasi Profesi Nakes Siap Gugat UU Kesehatan ke MK

1. Nakes dan medis berhak dapat upah layak

Kemenkes: UU Kesehatan Jamin Hak dan Kewajiban Nakes, Termasuk Gajiilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Zubaidah menyebutkan tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan gaji atau upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan, dan kesempatan untuk mengembangkan diri: kompetensi, keilmuan, dan karier," lanjut dia.

2. Kewajiban nakes dan medis yang diperhatikan

Kemenkes: UU Kesehatan Jamin Hak dan Kewajiban Nakes, Termasuk GajiIlustrasi rumah sakit (IDN Times/Galih Persiana)

Selain mendapatkan hak, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik, memiliki kewajiban di antarannya memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien.

Kemudian, mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan, memberikan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan pelayanan kesehatan yang akan dilakukan terhadap pasien.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Minta NU Mencetak Nakes Andal

3. Pasien wajib berikan informasi jujur

Kemenkes: UU Kesehatan Jamin Hak dan Kewajiban Nakes, Termasuk GajiDokter di sebuah rumah sakit tengah merawat pasien anak gagal ginjal akut (.ANTARA FOTO/Ampelsa)

Pasien berhak mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya, mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya, dan mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.

"Pasien berkewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya, mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan," tegasnya.

 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya