Kemenko PMK: Proses Belajar Mengajar di Ponpes Al Zaytun Tetap Jalan

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, mengatakan, proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun akan tetap berjalan di tengah penetapan tersangka pimpinannya, Panji Gumilang oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai mewakili Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri bersama Menko Polhukam Mahfud MD dengan isu pembahasan manajerial Pondok Pesantren Al Zaytun pascapenetapan Panji Gumilang sebagai tersangka, di Gedung Utama Kemenko Polhukam, Kamis (3/8/2023).

“Tidak, santri tidak boleh ada yang berhenti dari pesantren karena persoalan ini. Maka kemudian penekanan kita adalah upaya pembinaan dan pendampingan kepada lembaga pendidikan di bawah Yayasan Al Zaytun,” tegas Warsito.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ingin Pendidikan Ponpes Al Zaytun Tetap Berjalan

1. Pemulihan proses belajar mengajar di pesantren akan dibina oleh Kementerian Agama

Kemenko PMK: Proses Belajar Mengajar di Ponpes Al Zaytun Tetap JalanPondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Warsito menambahkan, secara teknis, upaya pemulihan proses belajar mengajar di pesantren itu akan dibina oleh Kementerian Agama dengan didampingi Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Bareskrim Polri.

"Upaya itu dilakukan melalui pembinaan kurikulum agar sejalan dengan Pancasila dan NKRI sebagaimana yang telah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia." imbuhnya.

Baca Juga: Polri Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

2. Hak-haknya tetap akan diberikan dan dilindungi oleh konstitusi

Kemenko PMK: Proses Belajar Mengajar di Ponpes Al Zaytun Tetap JalanPondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD, menyampaikan, Kementerian Agama diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan dan tenaga pendidik di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Seiring dengan itu, Mahfud juga meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar kasus penistaan agama seperti yang saat ini sedang berlangsung.

“Warga pesantren jangan panik. Hak-haknya tetap akan diberikan dan dilindungi oleh konstitusi,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Polri Mulai Audit Dugaan Korupsi Dana BOS Ponpes Al Zaytun

3. Sebanyak 4.985 santri tengah menempuh pembelajaran

Kemenko PMK: Proses Belajar Mengajar di Ponpes Al Zaytun Tetap JalanPondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sebelumnya, Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa hak pendidikan para santri harus dijamin dan tidak boleh terganggu oleh proses penyelesaian kasus Panji Gumilang.

Harapan itu mengingat terdapat setidaknya 4.985 santri yang tengah menempuh pembelajaran di pesantren tersebut.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama setelah memalui proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Baca Juga: Polri Periksa Panji Gumilang Kasus Dugaan TPPU 7 Agustus 2023

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya