Kena DO akibat Pandemik, 19 Mahasiswa Menggugat PKN STAN

Ada 69 mahasiswa PKN STAN kena DO

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 19 mahasiswa menggugat Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) karena melakukan drop out (DO) kepada 69 mahasiswa, selama masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pandemik COVID-19 pada 17 Maret 2021.

Salah seorang perwakilan mahasiswa, Bernika Putri Ayu Situmorang, menyatakan proses DO ini merupakan sebagai bentuk ketidakadilan.

“Kami merasa bahwa proses PJJ mempersulit pembelajaran, dan kami memohon agar STAN bisa memberikan kebijakan khusus kepada mahasiswa selama penerapan PJJ. Kami berharap STAN mengindahkan pernyataan Bapak Menteri Pendidikan," ujarnya dalam siaran tertulis, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Menkeu Tunda Pendaftaran Seleksi Mahasiswa STAN Tahun 2020 

1. PKN STAN mempunyai standar kelulusan tinggi

Kena DO akibat Pandemik, 19 Mahasiswa Menggugat PKN STANBea Cukai Bogor

Bernika mengakui PKN STAN mempunyai standar kelulusan relatif tinggi dibanding kampus lainnya, untuk menjaga kualitas para abdi negara.

"Mahasiswa yang tidak memperoleh Indeks Prestasi di atas 2,75 atau memperoleh nilai D pada mata kuliah tertentu, akan secara otomatis masuk daftar DO PKN STAN di setiap penghujung semester, tanpa diberi kesempatan untuk memperbaiki nilainya," bebernya.

2. Mahasiswa yang di-DO membayar ganti rugi

Kena DO akibat Pandemik, 19 Mahasiswa Menggugat PKN STANinstagram/pknstan

Tidak hanya itu, Bernika mengatakan, setiap mahasiswa yang di-DO harus membayar ganti kerugian yang dapat mencapai puluhan juta rupiah.

“Kalau misalnya kami belajarnya normal sih, tidak apa-apa di-DO. Tapi masalahnya, PJJ ini memang sangat menyulitkan, bukan hanya untuk bisa mengerti dan memahami apa yang diajarkan oleh dosen tapi juga berbagai kesulitan lain, misalnya mendapatkan sinyal internet yang cukup," ungkapnya.

Bernika menggarisbawahi bahwa mahasiswa STAN berasal dari seluruh Indonesia, dengan latar belakang ekonomi yang juga beragam. "Perjuangan ini tidak hanya tentang kami, melainkan untuk mencegah agar ketidakadilan ini tidak lagi terjadi di masa mendatang," ungkapnya.

3. Pandemik COVID-19 berdampak signifikan pada pendidikan

Kena DO akibat Pandemik, 19 Mahasiswa Menggugat PKN STANPJJ secara Online yang digelar di sekolah kini dilaksanakan dengan WFH (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Kuasa hukum 19 mahasiswa PKN STAN, Damian Agata Yuvens, mengatakan pandemik COVID-19 memberikan dampak signifikan terhadap seluruh lini kehidupan, tidak terkecuali pendidikan tinggi.

Kegiatan perkuliahan yang tadinya dilakukan tatap muka secara langsung kini dilakukan secara daring, melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ). Perubahan yang demikian drastis ternyata menimbulkan berbagai masalah dalam proses penyelenggaraan pendidikan.

“Kami berjuang bersama teman-teman mahasiswa sebab bagi kami ini bukan masalah DO belaka, melainkan bagaimana dunia pendidikan tidak cukup peka terhadap kondisi peserta didik,” tutur Damian.

Baca Juga: Mohon Maaf, Pendaftaran STAN Tidak Dibuka Tahun Ini 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya