Koalisi Sipil: Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan Bentuk Intimidasi

TNI bukan aparat penegak hukum

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindakan 40 anggota TNI mendatangi Mapolrestabes Medan, Sumatra Utara, diduga kuat sebagai bentuk intimidasi dan sewenang-wenang yang tidak dibenarkan dalam negara hukum. 

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Centra Initiative, Eksektutif Imparsial, Direktur Elsam, PBHI Nasional, dan Forum De Facto, menegaskan tindakan tersebut dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan. 

"Dalam negara hukum tidak bisa dan tidak boleh, siapa pun dia, termasuk oknum TNI, melakukan upaya-upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan," tegas Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran tertulisnya, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga: Polrestabes Medan Digeruduk TNI, Minta Penangguhan Penahanan Tersangka

1. Negara hukum harus dihormati dan dipatuhi semua warga negara

Koalisi Sipil: Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan Bentuk IntimidasiIlustrasi hukum (Dok: ist)

Ketua Centra Initiative, Al Araf, menegaskan, Due Process of Law dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi semua warga negara, sehingga penegakan hukum berjalan secara independen, bebas intervensi dan bebas dari segala bentuk intimidasi. 

"Kami menilai sikap Kapendam I/BB yang menyesali oknum anggota TNI beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan, adalah sikap yang tepat. Namun demikian hal itu tidak cukup, karena yang dilakukan oknum ini merupakan suatu tindakan yang melanggar disiplin militer dan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004," katanya.

2. TNI bukan aparat penegak hukum

Koalisi Sipil: Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan Bentuk IntimidasiIlustrasi/TNI AD ketika bercengkerama dengan Angkatan Darat Amerika Serikat di Markas Besr TNI AD (Dokumentasi TNI AD)

Sementara, Direktur Eksektutif Imparsial, Ghufron Mabruri, menyebut dalam Undang-Undan TNI, TNI adalah alat pertahanan negara dan bukan aparat penegak hukum. Sehingga, kata dia, TNI tidak bisa dan tidak boleh memaksakan serta mengintervensi, apalagi mengintimidasi proses penegakan hukum. 

Ghufron mengatakan jika terdapat kesalahan dalam proses hukum, setiap warga negara memiliki hak mengajukan complaint kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan fungsi kepolisian: Inspektur Pengawasan Polisi, Propram Polisi, Kompolnas, Komnas HAM, dan lainnya.

"Dalam konteks itu, harusnya oknum anggota TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan mengajukan keberatan dan complaint-nya ke lembaga tersebut secara formal dan individual, bukan dengan beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan," katanya.

Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Tendang Motor Ibu yang Bonceng Anak Versi TNI

3. Peristiwa di Mapolrestabes Medan harus dievaluasi

Koalisi Sipil: Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan Bentuk IntimidasiIlustrasi Polisi. (IDN Times/Persiana Galih)

Di sisi lain, Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani, menilai di tengah sorotan publik pada proses penegakan hukum, menjadi penting untuk membangun dan menciptakan institusi kepolisian yang lebih profesional, menghormati HAM, dan lebih baik. 

Namun demikian, kata Julius, segala apapun bentuk intimidasi dan ancaman dalam proses hukum, tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum. 

"Oleh karena itu kejadian di Mapolrestabes Medan harus dievaluasi dan diberikan sanksi hukuman oleh pimpinan TNI di sana, karena tindakan itu melanggar undang-undang dan disiplin militer. Evaluasi dan penghukuman terhadap mereka akan memberi kepastian terhadap tidak berulangnya kejadian-kejadian seperti itu lagi," katanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya