KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Tersangka Suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji, terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
"KPK menerima informasi dan laporan terpercaya terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian informasi dan bahan keterangan tersebut diperkuat, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam.
Editor’s picks
Empat tersangka tersebut dua di antaranya merupakan pejabat, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Dillyanto Silaen.
Sementara dua lain yang ditetapkan tersangka merupakan pihak swasta, yakni YSS dan AIW sebagai Pengendali CV WG.
Baca Juga: Kejagung Copot Jaksa di Bondowoso yang Terjaring OTT KPK