LaporCovid-19 Sebut Ada Jual-Beli Vaksin Booster, Ini Respons Kemenkes

Ada 71 laporan dugaan penyimpangan vaksin

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan sampai saat ini dia belum menerima laporan langsung dari koalisi masyarakat sipil terkait penyimpangan jual-beli vaksin booster

Menurut Nadia, jika laporan itu sudah masuk ke Kemenkes, pemerintah pasti sudah membentuk tim yang bertugas menangani masalah tersebut. 

"Saya sendiri belum terinfo ya, tapi jika sudah dikirimkan, maka akan ada ada unit yang akan menangani," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (6/12/2021).

1. LaporCovid-19 temukan 71 laporan dugaan penyimpangan vaksin

LaporCovid-19 Sebut Ada Jual-Beli Vaksin Booster, Ini Respons KemenkesPetugas medis memperlihatkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac sebelum proses penyuntikan menyuntikan ke tenaga kesehatan di RS Siloam TB Simatupang, Jakarta, Kamis (14/1/2021) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Perwakilan LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sedikitnya 71 laporan warga terkait penyimpangan maupun penyalahgunaan pada program vaksinasi COVID-19, termasuk jual beli vaksin booster.

"Ada 33 pemberian vaksin booster kepada non-nakes, dan laporan lain terkait penyimpangan dan penyalahgunaan vaksinasi secara berkala kita kirim ke Kementerian Kesehatan RI," ujar Firdaus.

Baca Juga: Yey! Uji Klinis Vaksinasi Booster Tidak Ditemukan Efek Samping Berat

2. Kemenkes belum merespons laporan

LaporCovid-19 Sebut Ada Jual-Beli Vaksin Booster, Ini Respons KemenkesTenaga medis dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang menyuntikan vaksin COVID-19 kepada karyawan mal saat mengikuti vaksinasi COVID-19 massal tahap kedua di Mal Tangerang City, Tangerang, Banten, Senin (1/3/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Meski demikian, Firdaus mengatakan sampai saat ini belum ada respons dari Kemenkes terkait laporan dugaan penyimpangan vaksin.

"Tadi pagi, kami barusan audiensi dengan Itjen Kemenkes, tapi ya belum ada komentar secara spesifik terkait praktik penyimpangan vaksinasi," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.

3. Penyimpangan vaksin diduga libatkan pejabat

LaporCovid-19 Sebut Ada Jual-Beli Vaksin Booster, Ini Respons KemenkesIlustrasi distribusi vaksin COVID-19. IDN Times/Maya Aulia

Firdaus menambahkan, sebagian besar laporan diduga melibatkan oknum petugas hingga pejabat atau kepala daerah yang memiliki akses secara langsung terhadap distribusi vaksin.

Praktik jual beli vaksin booster untuk masyarakat umum juga terus terulang kembali. Penghujung 2021 lalu secara langsung ditemukan praktik jual beli vaksin COVID-19 di Surabaya 

"Praktik semacam ini tidak dilakukan hanya karena ada kesempatan, melainkan sudah direncanakan sedemikian rupa, dengan menyertakan link pendaftaran sebagai tanda bukti pemesanan," ujarnya.

4. Sindikat vaksin booster jual vaksin Rp 250 ribu

LaporCovid-19 Sebut Ada Jual-Beli Vaksin Booster, Ini Respons KemenkesIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebagai informasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Jawa Timur, telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal ke Polrestabes Surabaya.

Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina, mengatakan pelaporan itu dilakukan usai terdapat salah seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250 ribu.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya," katanya dikutip dari ANTARA.

Diketahui, praktik jual beli vaksinasi dosis ketiga atau booster berbayar di Surabaya diduga dilakukan sepanjang November-Desember 2021.

Sindikat ini menjual sekaligus menggelar vaksinasi dosis ketiga menggunakan Sinovac, dengan biaya Rp250 ribu per orang. Praktik tersebut ilegal karena vaksin booster untuk kalangan umum baru akan secara resmi dilaksanakan oleh pemerintah untuk masyarakat pada 2022 mendatang.

Adapun tiga lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut yakni mulai dari tempat ibadah, kantor pengiriman jasa kirim barang, sampai kafe.

Baca Juga: Dimulai 12 Januari, Cek Syarat Jadi Penerima Vaksin Booster

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya