Makan Badan Jalan, 20 Ruko di Pluit Disemprot Cat Merah

Pemilik usaha harus bongkar maksimal sampai Selasa 24 Mei

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memberi tanda batas dengan menyemprotkan cat merah terhadap 20 unit bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pemberian tanda batas tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan ruko yang melanggar. Dilakukan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” kata Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong, dalam siaran tertulis, dikutip Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga: Heru Minta Wali Kota Jakut Cek IMB Ruko Makan Badan Jalan di Pluit 

1. Pemberian cat semprot sebagai batas bangunan ruko

Makan Badan Jalan, 20 Ruko di Pluit Disemprot Cat MerahIlustrasi ruko di Pluit Jakarta Utara/dok

Muhammadong menegaskan, pemberian cat semprot sebagai batas bangunan ruko yang melanggar merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran. 

"Dengan adanya petanda itu, maka pemilik ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar," tegasnya.

Baca Juga: Heru Minta Ruko yang Dibangun Atas Bahu Jalan di Pluit Bongkar Sendiri

2. Bila tidak direspon, maka akan dibongkar petugas

Makan Badan Jalan, 20 Ruko di Pluit Disemprot Cat MerahPemkot Jakut beri tanda cat merah 20 ruko di Pluit yang melanggar/dok

Dia pun memberikan tenggat waktu kepada pemilik ruko untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai Selasa (23/5/2023) Apabila tidak direspons, maka pembongkaran bangunan itu akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.

“Apabila tidak direspons, maka petugas kami yang akan membongkar,” tegasnya.

Baca Juga: Heru Buka Suara soal Pejabat Dinkes DKI Pamer Gaji Rp34 Juta

3. Ada tiga aturan yang dilanggar 20 ruko di Pluit

Makan Badan Jalan, 20 Ruko di Pluit Disemprot Cat MerahIlustrasi ruko (pinterest.com)

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, mengatakan, rekomtek telah diberikan kepada Satpol PP Jakarta Utara sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan di Ruko Niaga Pluit. 

Terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik ruko yang tertuang dalam rekomtek, yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 Ayat 1, yaitu pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas).

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 190 Ayat 1, yaitu pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).

Terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 Ayat 1, yaitu bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

“Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Jogi.

4. Camat Penjaringan klaim lakukan sejumlah tindakan sejak 2019

Makan Badan Jalan, 20 Ruko di Pluit Disemprot Cat MerahIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sementara itu, Camat Penjaringan, Depika Romadi, memastikan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah konkret sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran bangunan Ruko Niaga dari Ketua RT11/03, Kelurahan Pluit, Riang Prasetya sejak 2019 lalu.

Menanggapi adanya surat rekomtek dari Suku Dinas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, dia pun akan mendorong pemilik ruko untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan.

“Kalau sudah ada rekomtek seperti ini, maka sudah ada kejelasan dasar hukum. Kami akan intens berkomunikasi dengan pemilik ruko agar dapat membongkar bangunannya sendiri,” kata Depika.

5. Viral ketua RT cekcok dengan pemilik usaha di Pluit

Makan Badan Jalan, 20 Ruko di Pluit Disemprot Cat MerahIlustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang

Sebelumnya, Ketua RT 011 RW 03 bernama Riang Prasetyo menegur pemilik tempat usaha karena diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara. Riang juga sempat memperlihatkan tempat usaha yang berdiri di bahu jalan.

"Ini bahu jalan yang digunakan untuk tempat usaha, apakah ini dibenarkan? Saya pertanyakan pada pejabat," ujar Riang yang berkemeja batik, dikutip dari video yang diunggah akun media sosial Instagram Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.

Namun seorang pria berbaju biru yang diduga pemilik tempat usaha itu tidak terima. Menurutnya, Ketua RT tidak perlu mengatur karena tanah tersebut milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Itu pekarangan saya, gak usah izin kamu!" ujar pria berbaju biru tersebut.

Akibat percekcokan tersebut, aksi Ketua RT pun viral di media sosial hingga pemerintah setempat kini turun tangan.

Baca Juga: Polda Metro Bongkar Peredaran Uang Dolar Palsu di Jakarta

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya