Mau Ngadu ke Heru? Ini 15 Kanal Aduan Resmi Pemprov DKI Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta kini membuka 13 kanal aduan masyarakat. Kanal aduan dan aplikasi Citizen Relation Management (CRM) ini untuk menindaklanjuti petugas.
“(Sebanyak) 13 kanal aduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta ini siap melayani keluhan masyarakat yang terbagi atas tatap muka dan media sosial," ujar Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Andriansyah, dalam siaran tertulis, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga: Warga Serbu Meja Aduan Era Ahok yang Kembali Dibuka oleh Heru Budi
1. Warga bisa pantau aduan melalui crm.jakarta.go.id
Andriansyah menerangkan Pemprov DKI Jakarta tetap menghadirkan berbagai pilihan kanal untuk menciptakan akses layanan publik yang inklusif di Jakarta.
"Seluruh kanal pengaduan resmi dikelola dan terintegrasi dalam sistem CRM yang aman dan terukur, serta dapat dipantau perkembangannya melalui crm.jakarta.go.id,” kata dia.
2. Kanal dilengkapi fitur geo-tagging dan fitur non-geo-tagging
Andriansyah menambahkan kanal ini terdiri atas dua fitur, yaitu fitur berbasis lokasi (geo-tagging) dan fitur yang tidak dilengkapi lokasi (non-geo-tagging).
"Kanal berbasis geo-tagging berarti sudah disertai dengan penandaan geografis, sehingga lebih mudah untuk melacak lokasi yang menjadi objek aduan, seperti aplikasi JAKI," katanya.
3. Daftar 13 kanal aduan ke Pemprov DKI Jakarta
Adapun 13 kanal tersebut antara lain:
- Pendopo Balaikota;
- JAKI;
- Twitter DKI Jakarta;
- Facebook Pemprov DKI Jakarta;
- Surat Elektronik/Email dki@jakarta.go.id;
- Media Sosial Pribadi Gubernur/Wakil Gubernur;
- SMS 08111272206;
- Kantor Inspektorat;
- Kantor Wali Kota;
- Kantor Camat;
- Kantor Lurah;
- Aspirasi Publik Media Massa; dan
- LAPOR 1708.