Mau Uji Emisi Malah Ditilang, Pengendara Merasa Diprank  

"Tadi iseng ngecek kok ditilang."

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai melakukan razia uji emisi serentak hari ini, Jumat (1/9/2023)

Razia uji emisi hari pertama yang digelar di Ditlantas Polda Metro Jaya menuai komentar dari pengendara. Seperti yang diungkapkan Suwarna, pengendara ojek online ini tidak tahu jika uji emisi yang di depan Ditlantas Polda Metro akan kena denda jika tidak lulus. 

"Saya tidak tahu tadi iseng ngecek kok ditilang," ujarnya.

1. Tidak ada papan razia

Mau Uji Emisi Malah Ditilang, Pengendara Merasa Diprank  Pengemudi Ojol, Suwarna menunjukan surat tidak lulus emisi dan tilang di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pantauan IDN Times, razia uji emisi yang digelar di Jalan Raya Tebet, Jakarta, tersebut tidak memasang papan atau plang razia. Hanya ada papan petunjuk bertuliskan 'Uji Emisi'. Akibatnya banyak pengendara yang terjaring.

Selain Suwarna, pengendara motor yang terjaring lainnya adalah Rizki. Ia tidak mengetahui jika tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda Rp250 ribu. Ia pun merasa di-prank saat polisi mengeluarkan surat tilang setelah motornya dinyatakan tidak lulus uji emisi.

"Saya iseng lewat, lihat papan ada uji emisi ya saya mau cek saja. Tapi malah ditilang," katanya.

Baca Juga: Razia Tilang Uji Emisi Digelar Serentak di Jakarta Hari Ini

2. Sanksi tilang akan langsung dijatuhkan

Mau Uji Emisi Malah Ditilang, Pengendara Merasa Diprank  Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, mengatakan sanksi tilang akan langsung dijatuhkan pada kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

"Hari ini denda mulai berlaku sanksi tilang uji emisi. Kami dengan dinas DLH (Lingkungan Hidup) serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di lima titik hari ini," ujar Doni.

3. Denda tilang sepeda motor Rp250 ribu

Mau Uji Emisi Malah Ditilang, Pengendara Merasa Diprank  Razia uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang yakni, untuk motor sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil denda Rp500 ribu.

"Kita memastikan sebelum menertibkan masyarakat uji emisi untuk (kendaraan) petugas yang pelaksanaan penegakan hukum juga akan di cek, jika tidak lulus akan dikenakan tilang," imbuhnya.

Baca Juga: Kendaraan Gagal Uji Emisi Mulai Ditilang pada 1 September 2023

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya