Razia Tilang Uji Emisi Digelar Serentak di Jakarta Hari Ini

Jika tidak lulus emisi langsung didenda sampai Rp500 ribu

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai melakukan razia uji emisi serentak di lima wilayah di DKI Jakarta.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, mengatakan sanksi tilang akan langsung dijatuhkan pada kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

"Hari ini denda mulai berlaku sanksi tilang uji emisi. Kami dengan dinas DLH (Lingkungan Hidup) serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di lima titik hari ini," ujar Doni di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/8/2023).

1. Denda tilang uji emisi Rp250 ribu sampai Rp500 ribu

Razia Tilang Uji Emisi Digelar Serentak di Jakarta Hari IniRazia tilang uji emisi di Jalan Letjen M.T. Haryono, Tebet, Jumat (1/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang yakni, untuk motor sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil denda Rp500 ribu.

"Kita memastikan sebelum menertibkan masyarakat uji emisi untuk (kendaraan) petugas yang pelaksanaan penegakan hukum juga akan di cek, jika tidak lulus akan dikenakan tilang," imbuhnya.

Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Emisi Motor di Jakarta 2023, Ada yang Gratis!

2. Tilang uji emisi untuk penurunan polusi udara di Jakarta

Razia Tilang Uji Emisi Digelar Serentak di Jakarta Hari IniRazia tilang uji emisi di Jalan Letjen M.T. Haryono, Tebet, Jumat (1/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menambahkan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi merupakan salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi menurunnya kualitas udara.

“Pemprov DKI Jakarta terus berupaya dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta melalui berbagai cara salah satunya melakukan penegakan hukum melalui razia emisi yang harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak,” kata Asep.

3. Lima titik razia uji emisi

Razia Tilang Uji Emisi Digelar Serentak di Jakarta Hari IniSatgas Uji Emisi Merazia Kendaraan Bermotor. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Asep menambahkan razia ini emisi hari ini dilakukan di lima titik di Jakarta. Nantinya,lokasi razia akan berubah dan situasional.

Berikut ini lokasi pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada lima titik di wilayah Jakarta:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara

3. Taman Anggrek, Jakarta Barat

4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan

5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Baca Juga: Kendaraan Gagal Uji Emisi Mulai Ditilang pada 1 September 2023

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya