Menkes: ODGJ Berhak Dapatkan Layanan Medis

ODGJ kerap mendapatkan diskriminatif

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan dari abad ke abad Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) kerap kali mendapatkan tindakan diskriminatif. Dengan berkembangnya ilmu dan teknologi, Budi menegaskan bahwa pasien dengan masalah jiwa berhak mendapatkan layanan terapi medis yang tepat dan dukungan sosial dari lingkungan sekitarnya.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk memanusiakan Orang Dengan Gangguan Jiwa melalui transisi layanan kesehatan jiwa yang berfokus pada promotif dan preventif melalui pengembangan model layanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat

"Melalui pilot project ini, layanan penanganan kesehatan jiwa akan kembali didekatkan kepada masyarakat dan meminimalisir rawat inap di rumah sakit," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10/2023).

1. Peran keluarga dan masyarakat bisa buat pasien lewati masa sulit

Menkes: ODGJ Berhak Dapatkan Layanan MedisIlustrasi ODGJ saat vaksinasi COVID-19 di Banten (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Agar pasien segera pulih, Budi ingin adanya keterlibatan peran keluarga dan dukungan lingkungan sekitar untuk memberikan layanan humanis tanpa adanya tindakan-tindakan diskriminatif. Dengan begitu, pasien yang sudah melewati masa sulitnya dan pulih dapat melanjutkan hidupnya kembali seperti sedia kala.

“Kesehatan jiwa berbasis masyarakat tetap perlu memastikan layanan kesehatan jiwa yang komprehensif, baik bagi mereka yang mengalami gangguan mood (seperti depresi dan bipolar), ansietas, skizofrenia, maupun gangguan neurodevelopmental seperti autisme, gangguan neurodegeneratif seperti dementia, maupun adiksi NAPZA. Kesehatan jiwa haruslah untuk semua,” jelas Menkes.

Baca Juga: Polisi: Pelaku Penyerangan Tukang Galon di Jakbar Bukan ODGJ

2. Fokus penanganan akan berada di sisi hilir

Menkes: ODGJ Berhak Dapatkan Layanan MedisIlustrasi rumah sakit. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Budi mengatakan bila strategi ini tidak dilaksanakan dengan tepat, maka fokus penanganan akan berada di sisi hilir, sehingga harapan menjaga kesehatan orang agar tidak mengalami gangguan kesehatan mental akan terlambat.

Adapun upaya promotif preventif yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat secara masif terkait pentingnya menjaga kesehatan jiwa.

"Perlu adanya skrining awal agar gejala gangguan kesehatan jiwa dapat diatasi sebelum menjadi parah. Mulai dari lingkungan sekolah, lingkungan keluarga, lingkungan kerja, perlu dirumuskan bagaimana cara untuk mendeteksi gejala gangguan kesehatan mental lebih awal," katanya.

 

3. Transformasi kesehatan jiwa untuk menjangkau masyarakat

Menkes: ODGJ Berhak Dapatkan Layanan MedisMenteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berkunjung ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang (IDN Times/Dokumen)

Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Maria Endang Sumiwi, menyampaikan saat ini seluruh dunia sedang melakukan transformasi kesehatan jiwa untuk mendekatkan akses dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan jiwa melalui pelayanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat.

“Kita juga sudah mendapatkan melalui ketua lingkungan di Kota Manado (kota pertama pilot project) sudah dilakukan pendataan keluarga, sehingga untuk menjalankan pelayanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat, kita juga ingin bergandengan dengan ketua lingkungan, terutama ketika ingin mendukung saudara kita dengan gangguan mental yang akan kembali ke masyarakat,” jelas Maria.

Baca Juga: Polisi: Wanita yang Bawa Kabur Mobil Patroli Bukan ODGJ

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya