Menkes: Pasien Balita Gagal Ginjal Akut Terdeteksi 3 Zat Kimia

Kemenkes melarang penggunaan obat sirup

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkap Kementerian Kesehatan sudah meneliti kasus gangguan ginjal -misterius- akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) yang terjadi pada anak, khususnya di bawah usia 5 tahun (Balita). Hasilnya, Kemenkes mengaku menemukan zat kimia berbahaya.

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya yaitu (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, dan ethylene glycol butyl ether-EGBE). Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia ‘tidak berbahaya’, polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup,” jelas Budi dalam rilis yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Kemenkes Tepis Kaitan Gagal Ginjal Akut Anak dengan Vaksin COVID-19

1. Jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI terbukti memiliki EG, DEG, EGBE

Menkes: Pasien Balita Gagal Ginjal Akut Terdeteksi 3 Zat Kimiailustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Menkes menyampaikan, beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI diambil dari rumah pasien terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut.

“Sambil menunggu otoritas obat yakni BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif, sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup,” terangnya.

Baca Juga: Kemenkes Catat 99 Kasus Kematian Gagal Ginjal Akut Misterius

2. Kemenkes stop sementara jual obat sirup

Menkes: Pasien Balita Gagal Ginjal Akut Terdeteksi 3 Zat KimiaMenteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Kementerian Kesehatan meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup seiring meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” demikian surat edaran yang diterima IDN Times Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Dicurigai Satu Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius di Sulsel

3. Nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair

Menkes: Pasien Balita Gagal Ginjal Akut Terdeteksi 3 Zat KimiaIDN Times/Imam Rosidin

Selain itu, Kemenkes meminta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat dalam bentuk cair.

"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya