Menuju ASEAN Forum, Parpol Dilarang Pasang Atribut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta partai politik berpartisipasi dalam menyukseskan penyelenggaraan ASEAN Forum. Caranya, parpol dilarang memasang bendera dan atribut partai politik di daerah protokol.
Sebagaimana diketahui, gelaran ASEAN Forum bakal digelar di Jakarta pada 5 sampai 7 September 2023.
"Hal ini dengan tujuan menjaga keindahan kota menjelang pelaksanaan ASEAN Forum,” ujar Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri dalam siaran tertulis, Selasa (1/8/2023).
1. Kapan pemasangan atribut diperbolehkan?
Sementara Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa pemasangan bendera dan atribut kampanye secara terbuka diperbolehkan 25 hari setelah ditetapkannya masa kampanye, yaitu 28 November 2023.
“Sebelum masa kampanye, maka KPU tidak berwenang untuk mencopot atribut partai politik. Hal itu menjadi kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Wahyu.
“KPU DKI Jakarta akan berkoordinasi Pemerintah Daerah, Satpol PP dan badan-badan terkait agar semua pihak, terutama partai politik, agar dapat melaksanakan himbauan ini,” tambah Wahyu.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Kampanye Pemilu 2024, Dimulai 28 November 2023
2. Partai politik lakukan sosialisasi pendidikan politik ke internal partai
Editor’s picks
Wahyu menambahkan partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada internal partai.
"Sosialisasi dan pendidikan politik dapat dilakukan dalam pertemuan terbatas dengan menginformasikan pelaksanaannya 1 hari sebelum pelaksanaan kepada KPU," ujarnya.
3. Satpol PP DKI terima 465 aduan atribut partai
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penertiban media informasi alat peraga terkait partai politik yang berbentuk spanduk, baliho, dan banner.
Kepala Satpol PP DKI, Arifin, mengataka, Satpol PP DKI Jakarta telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada Juli sebanyak 465 laporan.
"Pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan pemilu saat ini tetap mengikuti ketentuan peraturan daerah yang berlaku," bebernya.
Arifin mengimbau, agar pihak pemasang alat peraga memperhatikan atributnya yang sudah dipasang di tempat-tempat umum, supaya tetap terjaga kondisinya.
"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," ujar Arifin.
Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Turunkan 2.792 Atribut Partai Politik