Ngeri, PPATK Terima Laporan Transaksi Judi Online Capai Rp155 Triliun

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan transaksi judi online mencapai Rp 155,459 triliun.
"PPATK memang sudah lama sekali melakukan analisis terkait judi online, dan temuannya sangat besar. Jadi memang besar sekali, dengan jumlah sebanyak 121 juta transaksi hampir 122 juta transaksi," ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: PPATK: Aliran Dana Judi Online Mengalir ke Thailand hingga Filipina
1. PPATK telah membekukan 312 rekening
Ivan mengatakan PPATK telah membekukan 312 rekening yang berkaitan dengan judi online dengan nilai mencapai R 836 miliar sepanjang 2022.
"Total transaksi yang dibekukan di tahun 2022 saja ada 312 rekening, isinya Rp836 miliar," jelas Ivan.
2. Hasil analisis sudah disampaikan ke aparat penegak hukum
Editor’s picks
Ivan menerangkan PPATK telah melakukan analisis 139 dan sudah disampaikan kepada penegak hukum.
"Jadi transaksi yang dilaporkan ke PPATK itu 121 juta transaksi yang di dalamnya ada Rp155,459 triliun. PPATK sudah melakukan 139 analisis dan kami sampaikan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
3. Temuan PPATK akan ditindaklanjuti
Ivan tidak memerinci hasil analisis dan transaksi yang dibekukan. Namun dia memastikan temuan PPATK akan ditindaklanjuti.
“Kami memang menemukan pihak-pihak bervariasi. Jadi kami sudah lakukan analisis sedemikian dalam dan akan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sehingga melahirkan pembekuan, pemberhentian transaksi dan segala macam," kata dia.