Pemprov DKI Jakarta Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT/RW 

Anggaran dibebankan APBD DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Jakarta.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 642 Tahun 2023 yang diteken Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 26 September 2023.

1. Pemberian bantuan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Pemprov DKI Jakarta Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT/RW (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Kepgub tersebut menerangkan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga merupakan mitra kerja pemerintah daerah, yang membantu program pemerintah dan pelayanan masyarakat sebagai penerima bantuan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sesuai kemampuan keuangan daerah, dapat memberikan bantuan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: Prabowo Janji Naikkan Gaji Guru hingga Pengurus RT/RW

2. Iuran dibayarkan tiap bulan

Pemprov DKI Jakarta Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT/RW bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk besaran iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian terdiri dari jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp10 ribu per bulan per peserta. Sementara, untuk iuran jaminan kematian sebesar Rp6.800 per bulan per peserta. 

"Para Wali Kota Kota Administrasi dan Bupati Kabupaten Administrasi, Camat, dan Lurah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengoordinasikan kepesertaan Jaminan Kecelakaan," bunyi diktum keempat.

3. Anggaran dari APBD DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT/RW ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait tata cara pemberian dan restitusi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi para Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing kelurahan," tulis Kepgub diktum keenam tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp dengan Mudah

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya