Pemprov DKI Terbitkan SE Larangan ASN Flexing di Medsos, Ini Isinya

SE buntut dua pejabat DKI yang gemar flexing

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) pamer kemewahan. Surat Edaran dikeluarkan buntut kasus pejabat-pejabat DKI Jakarta yang disorot karena flexing.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

1. SE ditembuskan juga ke KPK

Pemprov DKI Terbitkan SE Larangan ASN Flexing di Medsos, Ini IsinyaPimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono tertulis bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ Tanggal 31 Maret.

Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.

Surat Edaran yang tertanggal 12 April 2023 ini juga ditembuskan kepada Heru Budi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, dan para Asisten Sekretariat Daerah DKI.

 

Baca Juga: Profil Selvi Mandagi, Pejabat DKI yang Dicopot Gegara Flexing

2. Lima poin yang diperhatikan ASN Pemprov DKI

Pemprov DKI Terbitkan SE Larangan ASN Flexing di Medsos, Ini IsinyaIlustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Dalam SE tersebut terdapat lima poin yang harus diperhatikan oleh ASN. Pertama, Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.

Kemudian kedua, pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.

3. Pegawai ASN dilarang tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah

Pemprov DKI Terbitkan SE Larangan ASN Flexing di Medsos, Ini IsinyaViral flexing keluarga Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy. (twitter.com/PartaiSocmed)

Poin ketiga, Pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.

Kemudian keempat, pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah.

Dan kelima, pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesual dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

4. Dua pejabat DKI terseret kasus flexing

Pemprov DKI Terbitkan SE Larangan ASN Flexing di Medsos, Ini IsinyaSelvi Mandagi (rambut merah) dicopot dari jabatan Kepala Seksi SDPR DKI Jakarta/dok.

Diketahui dua pejabat DKI tengah terseret kasus dugaan pamer flexing di media sosial. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Massdes Arouffy dan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara Selvy Mandagi.

Akibat aksi pamernya, Massdes Arouffy telah dirotasi ke Unit Pengelola Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Cakung, Jakarta Timur. Sementara Selvy saat ini dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

 

 

Baca Juga: Pejabat Dishub DKI Heboh Flexing Dirotasi, Tidak Dinonaktifkan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya