Peringati Hari Bahasa Ibu, Jokowi: Pripun Kabare? 

Hari Bahasa Ibu diperingati setiap 21 Februari

Jakarta, IDN Times - Tanggal 21 Februari merupakan Hari Bahasa Ibu. Melalui media sosial, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyapa warganet dengan bahasa daerah. Orang nomor satu di Indonesia ini bertanya apakah masih menggunakan bahasa ibu.

"Untuk Anda semua di seluruh Tanah Air: Pripun kabare? Indonesia sungguh kaya akan keragaman, dihuni lebih seribu suku bangsa yang berbicara dalam lebih 700 bahasa daerah dan bahasa ibu. Semuanya dipersatukan oleh bahasa Indonesia. Masihkah Anda berbahasa ibu sehari-hari?" demikian tulis Jokowi di akun instagram @jokowi, Minggu (21/2/2021).

1. Hari Bahasa Ibu diperingati setiap 21 Februari sejak 1999

Peringati Hari Bahasa Ibu, Jokowi: Pripun Kabare? Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dilansir dari halaman Kemendikbud, UNESCO menetapkan Hari Bahasa Ibu diperingati setiap 21 Februari sejak 1999. Penetapan ini dianggap penting karena dapat menjadi tonggak kesadaran suatu bangsa untuk menjaga bahasa ibu-nya kepada generasi penerus pada setiap bangsa.

Bahasa Ibu adalah bahasa yang pertama kali dipelajari seseorang sejak kecil secara alamiah dan menjadi dasar sarana komunikasi serta pemahaman terhadap lingkungannya.

Baca Juga: 5 Kata Sapaan Keluarga dalam Bahasa Aceh, Ada yang Mirip Bahasa Korea!

2. Indonesia miliki jumlah bahasa terbanyak kedua di dunia

Peringati Hari Bahasa Ibu, Jokowi: Pripun Kabare? IDN Times/Tyas Hanina

Menurut data di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah bahasa terbanyak kedua di dunia.

Untuk itu, pemerintah bersama pemerintah daerah dan masyarakat mempunyai kewajiban untuk melindungi bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan tak benda yang sangat berharga dan tidak ternilai harganya.

3. Pengutamaan bahasa Indonesia untuk menjaga NKRI

Peringati Hari Bahasa Ibu, Jokowi: Pripun Kabare? IDN Times/Rully Bunga

Ahli bahasa Dadang Sunendar mengatakan di Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengamanatkan agar bangsa Indonesia mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing.

“Pengutamaan bahasa Indonesia adalah untuk menjaga NKRI dan kebhinekaan kita. Bahasa adalah produk besar negara kita. Jaga betul bahasa negara kita. Simbol negara kita yang satu ini jangan diganggu oleh siapapun juga. Kemudian, kuasai sebanyak mungkin bahasa asing karena itulah yang menjadikan daya saing bangsa semakin tinggi,” ujar Dadang. 

Baca Juga: 5 Kelebihan Bahasa Jawa Dibanding Bahasa Lain yang Jarang Disadari

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya