Polisi Tetapkan Pemulung Penculik Malika sebagai Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan seorang pemulung bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudi alias Herman sebagai tersangka kasus dugaan penculikan Malika di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Iya, itu sudah pasti tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dilansir ANTARA, Selasa (3/1/2023).
1. Hasil visum akan memperkuat penyidik untuk menetapkan tersangka
Zulpan menerangkan penetapan tersangka dilakukan atas beberapa alat bukti yang dikantongi penyidik, antara lain hasil visum dan hasil pemeriksaan terhadap korban yang berusia enam tahun.
"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Sebut Malika Alami Kekerasan Fisik Selama Diculik Pelaku
2. Malika tidak mengalami kekerasan seksual
Hasil visum oleh tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukamto Kramat Jati, menyatakan Malika tidak mengalami kekerasan seksual oleh pria 42 tahun itu.
"Hasil visum yang telah kita dapatkan hari ini di sini memang tidak ditemukan atau tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika," kata Zulpan.
Editor’s picks
3. Korban mengalami tindakan kekerasan fisik
Meski tidak mengalami kekerasan seksual, Malika mendapat tindakan kekerasan fisik dari Iwan Sumarno.
"Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda Malika dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang. Ini diperkirakan, masih kita gali. Ini berupa analisis sementara. Apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami," ujar Zulpan.
Baca Juga: Kondisi Terkini Malika, Bocah yang Diculik Pemulung Selama Satu Bulan
4. Malika diculik sejak 7 Desember 2022
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan MA diculik oleh tersangka Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada pada 7 Desember 2022.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yang langsung melakukan pencarian terhadap korban.
Kasus penculikan tersebut juga viral di media sosial, karena pelaku penculikan tersebut tertangkap kamera pengawas (CCTV) menculik Malika menggunakan bajaj.
Malika berhasil ditemukan personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang, Banten, pada pada 2 Januari 2023 malam.