Respons Jakpro soal Penangkapan Paksa Warga Kampung Bayam

Warga Kampung Bayam dilaporkan ke Polres Jakut

Jakarta, IDN Times - PT Jakarta Propertindo (Jakpro-Perseroda) menyerahkan sepenuhnya proses hukum warga eks Kampung Bayam kepada Polres Metro Jakarta Utara, yang ditangkap paksa pada Selasa, 2 April 2024.

"Kami meyakini aparat kepolisian akan berkerja secara objektif, profesional, serta transparan untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran melawan hukum yang sudah dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam, yang terjadi di salah satu aset milik Jakpro, yaitu, Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS)," ujar Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Warga Kampung Susun Bayam saat Buka Puasa

1. Jakpro minta jangan terpancing isu

Respons Jakpro soal Penangkapan Paksa Warga Kampung BayamSuasana Kampung Susun Bayam yang mulai dihuni oleh warga. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Iwan menegaskan Jakpro meminta semua pihak kooperatif dan menjaga suasana yang aman serta kondusif, dan juga tidak terpancing isu-isu yang belum bisa dibuktikan kebenarannya.

"Terlebih disaat bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 yang merupakan bulan baik untuk kita bersama-sama menahan diri dan saling intropeksi demi kebaikan bersama," katanya.

2. Jakpro laporkan tindakan ilegal

Respons Jakpro soal Penangkapan Paksa Warga Kampung BayamWarga menunjukan rusun kampung bayam/IDN Times Dini Suciatiningrum

Iwan juga menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk yang dilakukan oknum warga eks Kampung Bayam di HPPO JIS. 

"Jakpro melaporkan adanya tindakan penyerobotan lahan secara ilegal, perusakan aset, dan pencurian yang dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam, ke pihak Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 7 Desember 2023 lalu," ujarnya.

Baca Juga: Penangkapan di Kampung Bayam, Istri Furkon: Emang Suami Saya Teroris? 

3. Warga ganti kunci secara paksa

Respons Jakpro soal Penangkapan Paksa Warga Kampung BayamWarga Kampung Bayam di rusun/IDN Times Dini Suciatiningrum

Iwan mengungkapkan oknum tersebut secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin Jakpro, pertama kali terjadi pada 29 November 2023 dan kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023. 

"Upaya pencegahan dan peringatan pun telah dilakukan oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Namun demikian, hal tersebut tidak digubris oleh para oknum. Selanjutnya, oknum juga melakukan perusakan aset, yakni dengan mengganti lubang kunci secara paksa, agar oknum bisa masuk ke dalam unit," katanya.

4. Dua warga Kampung Bayam ditangkap

Respons Jakpro soal Penangkapan Paksa Warga Kampung BayamWarga Kampung Bayam menempati rusun/IDN Times Dini Suciatiningrum

Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam mengecam upaya kriminalisasi dua warga Kampung Susun Bayam (KSB) yang ditangkap paksa kemarin, yaitu Ketua Kelompok Tani KSB, Furqon dan istrinya. Keduanya ditangkap menjelang berbuka puasa, dengan proses yang tidak sesuai aturan dan tindakan sewenang-wenang.

"Perlu kami sampaikan, sebelumnya warga sudah melakukan pramediasi di Komnas HAM untuk mencari solusi atas konflik yang dialami dengan PT Jakpro dan Pj Gubernur DKI Jakarta, terkait dengan adanya perubahan SK penempatan warga Kampung Susun Bayam," ujar Solidaritas Peduli Kampung Bayam dalam keterangan tertulisnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya