Risma Janjikan Bantuan Rp50-Rp60 Juta ke 326 Korban Gagal Ginjal Akut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menerangkan bantuan bagi penderita korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akan diberikan kepada 326 orang, dengan rincian 204 orang meninggal dan 122 orang yang sembuh.
Risma memaparkan bantuan untuk yang meninggal akan diberikan kepada ahli waris dengan nilai Rp50 juta, sedangkan pasien yang sembuh akan menerima bantuan sejumlah Rp60 juta.
"Total anggaran bantuan untuk penderita ginjal akut adalah senilai Rp19,22 millar. Ini yang sembuh masih perawatan. Jadi kami minta tambahan sehingga lebih besar dari yang meninggal," kata Risma dalam keterangan, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Perbedaan Gagal Ginjal Akut dan Penyakit Ginjal Kronis
1. Jokowi setujui pemberian bantuan tunai untuk korban gagal ginjal
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan lanjutan mengenai besaran pemberian bantuan kepada korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Muhadjir menyebut, Jokowi telah menyetujui pemberian bantuan berupa uang tunai kepada para korban yang terdampak. Terkait mekanisme pemberian bantuan akan dilakukan lewat Kementerian Sosial.
"Sementara itu, mekanisme pemberian bantuan akan dilakukan melalui Kementerian Sosial dengan didukung oleh data dari Kementerian Kesehatan serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan tentang alokasi anggaran yang dapat disalurkan," katanya.
Editor’s picks
Baca Juga: Mensos Risma: Penyaluran Bansos Mencapai 98 Persen di Awal November
2. Bantuan sebagai wujud duka cita pemerintah
Muhadjir menyatakan pemberian bantuan atau santunan dari pemerintah itu diberikan atas dasar kemanusiaan serta bentuk kehadiran dan kepedulian negara dalam kasus GGAPA.
"Presiden Joko Widodo berkenan memberikan santunan sebagai bentuk ikut berduka cita dan juga prihatin kepada para korban yang masih dapat diselamatkan, pemerintah turut berempati," kata Muhadjir.
3. Penegakan hukum terus berjalan
Muhadjir mengatakan keputusan class action tidak akan berpengaruh terhadap santunan yang akan diberikan oleh pemerintah. Sedangkan proses hukum atas industri yang terlibat kasus GGAPA ini akan segera diselesaikan melalui pihak Kepolisian.
"Penegakan hukum harus tetap jalan agar betul-betul bisa memberikan rasa keadilan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai obat-obatan," ujar Muhadjir.
Baca Juga: Ratusan Anak Gagal Ginjal: Divonis 2 Tahun, Terdakwa Pikir-pikir