Rumah Sakit Disebut 'COVID-19kan' Pasien, PERSI: Semangat Nakes Runtuh

Kabar miring berikan stigma luar biasa pada tenaga kesehatan

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro Adi Purjanto mengatakan, maraknya tudingan miring tentang rumah sakit yang 'mengcovid-19kan' pasien bisa menimbulkan dampak negatif pelayanan pasien di rumah sakit dalam penanganan pasien virus corona.

"Ini menimbulkan stigma luar biasa pada rumah sakit dan meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilakukan rumah sakit dan tenaga kesehatan," ungkapnya dalam siaran tertulis, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: [WANSUS] PERSI Menjawab Masalah Darurat Rumah Sakit Rujukan COVID-19

1. PERSI mendukung pemberian sanksi oknum petugas atau institusi rumah sakit jika bisa dibuktikan

Rumah Sakit Disebut 'COVID-19kan' Pasien, PERSI: Semangat Nakes RuntuhIlustrasi IGD (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kuntjoro mengatakan pernyataan atau tanggapan yang tidak disertai fakta, bukti, dan tidak terbukti kebenarannya membangun opini keliru, seolah rumah sakit melakukan kecurangan membuat disinformasi.

"Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, PERSI sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan 'mengcovid-19kan' pasien," tegas dia.

2. Rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan berpedoman pada Kepmenkes Nomor HK 01 07/MENKES/413/2020

Rumah Sakit Disebut 'COVID-19kan' Pasien, PERSI: Semangat Nakes RuntuhTim Swab Hunter saat melaksanakan razia dan tes swab massal. IDN Times/ Dok istimewa

Kuntjoro mengatakan PERSI melalui rumah sakit sebagai anggotanya
memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Dia menjelaskan rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan sesuai manajemen klinis dan tata laksana jenazah dengan berpedoman pada Kepmenkes Nomor HK 01 07/MENKES/413/2020, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Pedoman tersebut mengatur status pasien COVID-19 yaitu suspect, probable, konfirmasi dan kontak erat. Aturan tersebut juga menjelaskan kriteria pasien berdasarkan gejala klinis dan hasil laboratorium," kata Kuntjoro. 

3. Kasus probable dan konfirmasi meninggal dunia, pemulasaraan dengan prosedur COVID-19

Rumah Sakit Disebut 'COVID-19kan' Pasien, PERSI: Semangat Nakes RuntuhProses pamakaman di TPU Pondok Ranggon (IDN Times/Fiqih Damar dan Aldila Muharma)

Lebih lanjut, Kuntjoro memaparkan, sesuai Permenkes, kasus probable merupakan kasus suspect dengan Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) berat/ARDS atau
meninggal, dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

"Dalam hal pasien kasus probable dan konfirmasi meninggal dunia,
pemulasaraan jenazah diberlakukan dengan tatalaksana COVID-19," kata dia.

4. Pengajuan klaim pasien COVID-19 harus dibuktikan data pendukung

Rumah Sakit Disebut 'COVID-19kan' Pasien, PERSI: Semangat Nakes RuntuhBus Sekolah Pemprov DKI Jakarta kini beralih fungsi mengantar jemput pasien COVID-19 (Instagram.com/bussekolahjakarta)

Selain itu, dalam hal mengajukan klaim pembayaran atas pelayanan pasien COVID-19, rumah sakit harus mematuhi ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01 07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019.

"Pengajuan klaim pasien COVID-19 harus dibuktikan dengan assesment klinis, resume medis, pemeriksaan laboratorium dan data dukung lainnya," ucap Kuntjoro.

5. Jika pelayanan rumah sakit tidak sesuai pedoman, tidak akan diberikan penggantian klaim

Rumah Sakit Disebut 'COVID-19kan' Pasien, PERSI: Semangat Nakes RuntuhSuasana di dalam Rumah Sakit Darurat COVID 19, Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Anisa Ayudi/bt)

Kuntjoro menegaskan rumah sakit yang memberikan pelayanan tidak sesuai tata kelola pelayanan diatur dalam pedoman ini, tidak akan diberikan penggantian biaya
pelayanan COVID-19.

Dia menerangkan bahwa metode pembayaran klaim pasien COVID-19, pelayanan yang diberikan dan maksimal lama perawatan, ditentukan dengan menggunakan tarif INA-CBG dan tarif per hari (cost per day) yang efektif dan efisien.

"Rumah Sakit mengajukan klaim pembayaran ditujukan kepada Kementerian Kesehatan dengan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan setempat, dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Jika terjadi ketidaksesuaian atau dispute, dilakukan penyelesaian oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan," tutur Kuntjoro.

Bahkan, pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pengajuan dan pembayaran klaim ini dilakukan bersama-sama oleh Kemenkes, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPKP), Dinkes Provinsi, Dinkes Kabupaten/Kota.

6. Moeldoko minta jangan semua kematian dikatakan karena COVID-19

Rumah Sakit Disebut 'COVID-19kan' Pasien, PERSI: Semangat Nakes RuntuhKepala Staf Kepresidenan, Moeldoko di Kantor Staf Presiden (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan persepsi masyarakat yang memandang sebuah kematian selalu dihubungkan dengan kasus COVID-19 saat ini perlu diubah. Menurutnya ada beberapa hal yang patut diluruskan agar kasus kematian COVID-19 tidak dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.

"Kita perlu lihat kembali angka kematian saat ini. Jangan semua kematian dikatakan karena COVID-19. Misalnya orang kena COVID-19, di perjalanan kecelakaan tapi sudah didefinisikan karena COVID-19. Maka perlu meluruskan hal ini," ujar Moeldoko dalam keterangan resmi melalui rekaman suara yang didapat IDN Times, Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Kisah Adik Kakak OTG Isolasi Mandiri di Rumah, Terpisah dari Orang Tua

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya