RUU Kesehatan Disahkan, Menkes: Nakes Dilindungi dari Bullying 

UU Kesehatan beri perlindungan hukum nakes dan medis

Jakarta, IDN Times - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Selasa (11/7/2023).

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan, dalam UU tersebut pemerintah dan DPR sepakat bahwa tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis akan dilindungi. Termasuk perlindungan dari tindakan perundungan.

"Tenaga nakes dan tenaga medis memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya baik dalam tindak kekerasan pelecehan maupun perundungan," ujar Budi dalam Rapat DPR RI ke-29 tersebut.

Baca Juga: Seruan 'Hidup SBY-Demokrat' Bergema Saat Demo RUU Kesehatan di DPR

1. Majelis akan memeriksa nakes atau medis yang melakukan pidana

RUU Kesehatan Disahkan, Menkes: Nakes Dilindungi dari Bullying Demo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menkes mengatakan, nantinya tenaga medis atau kesehatan yang melakukan tindak pidana akan diperiksa secara khusus.

"Tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu," imbuhnya.

Baca Juga: Jemaah Haji Banyak Mengalami Demensia, Menkes Diminta Kirim Psikolog

2. Produksi dokter cepat dan merata

RUU Kesehatan Disahkan, Menkes: Nakes Dilindungi dari Bullying DPR Sahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa (11/7/2023). (youtube.com/DPR RI)

Selain itu, kata dia, adanya Undang-Undang kesehatan juga akan mempercepat produksi tenaga kesehatan dari jumlah yang kurang cukup hingga menjadi merata.  

"Bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter, dokter spesialis, melalui penyelenggaran dokter spesialis berbasis kolegium di rumah sakit," imbuhnya.

Baca Juga: Puluhan Ribu Nakes Demo di DPR, Kritisi Pengesahan RUU Kesehatan

3. RUU Kesehatan disahkan jadi Undang-Undang

RUU Kesehatan Disahkan, Menkes: Nakes Dilindungi dari Bullying DPR Sahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa (11/7/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Adapun Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang di Gedung Nusantara II, DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa. 

"Setelah mendengarkan pendapat dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, selanjutnya kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Pertanyaan itu pun dijawab setuju oleh perwakilan fraksi yang hadir. 

"Jadi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan setuju, ya?" tanya Puan sekali lagi yang dijawab setuju oleh perwakilan fraksi tersebut.

Baca Juga: RUU Kesehatan Disahkan DPR Hari Ini, Jokowi: Ya, Bagus

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya