Satpol PP DKI Jakarta Turunkan 2.792 Atribut Partai Politik

Pemasangan atribut partai juga ada aturannya

Jakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penertiban media informasi alat peraga terkait partai politik yang berbentuk spanduk, baliho, dan banner.

Kepala Satpol PP DKI, Arifin, mengatakan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangannya.

"Berdasarkan data per tanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa partai politik yang masa tayangnya telah berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP," ujar Arifin dalam siaran tertulis, Selasa (25/7/2023).

1. Sebanyak 2.792 alat peraga ditertibkan

Satpol PP DKI Jakarta Turunkan 2.792 Atribut Partai PolitikSatpol PP DKI Jakarta tertibkan spanduk parpol (dok. Satpol PP)

Penertiban dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik, yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.

"Tercatat 2.792 lembar alat peraga terdiri dari 2.506 bendera dan 244 banner/spanduk diturunkan petugas," jelalsnya.

Baca Juga: Satpol PP Kaltim Tertibkan Spanduk Kampanye Politik di Jalanan

2. Terdapat 465 laporan atribut parpol

Satpol PP DKI Jakarta Turunkan 2.792 Atribut Partai PolitikSatpol PP DKI Jakarta tertibkan spanduk parpol (dok. Satpol PP)

Arifin menambahkan, Satpol PP DKI Jakarta juga telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada Juli sebanyak 465 laporan.

"Pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan pemilu saat ini tetap mengikuti ketentuan peraturan daerah yang berlaku," ucapnya.

3. Pemasang juga perhatikan kondisi tempat agar tidak bahayakan masyarakat

Satpol PP DKI Jakarta Turunkan 2.792 Atribut Partai PolitikSatpol PP DKI Jakarta tertibkan spanduk parpol (dok. Satpol PP)

Arifin mengimbau agar pihak pemasang alat peraga memperhatikan atributnya yang sudah dipasang di tempat-tempat umum, supaya tetap terjaga kondisinya.

"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," ujar Arifin.

Sebagai informasi, untuk orang atau badan yang ingin memasang spanduk, banner atau baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang/badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Mulai Tertibkan Pengemis

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya