Satpol PP DKI Tutup Club Kode Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP resmi menutup tempat usaha Club Kode Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penutupan tersebut karena tempat tersebut diduga telah digunakan untuk peredaran narkotika, serta menjual minuman beralkohol yang diduga melanggar aturan cukai.
"Ditemukannya beberapa pengunjung positif narkotika golongan satu, dan obat keras serta di temukan tablet yang mengandung narkotika golongan satu dan psikotropika," ujar Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono dalam keterangan, Selasa (12/12/2023)
Baca Juga: Satpol PP DKI Musnahkan 12.031 Botol Miras Ilegal di Monas
1. Kafe melanggar aturan
Eko mengatakan penutupan dikarenakan tempat usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum. Sehingga Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perovinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat rekomendasi untuk menutup tempat usaha tersebut.
"Kemudian hari ini kita (Satpol PP) tutup setelah adanya surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta," kata Eko.
2. Satpol PP akan tutup usaha yang melanggar
Editor’s picks
Eko menegaskan, penutupan tempat usaha tersebut untuk mengurangi pelanggaran Perda, dan menuwujudkan iklim usaha yang kondusif.
"Saya berharap, seluruh pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang telah diatur didalam Perda. Sebab, kami (Satpol PP) akan menutup tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran," katanya.
Baca Juga: Kepala Satpol PP DKI Bantah Anggotanya Mabuk di Insiden Mobil Oleng
3. Satpol PP juga tutup Kloud Sky Dining & Lounge
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP juga menutup tempat usaha Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan.
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menjelaskan, sebelum menutup tempat usaha itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencabut izin usahanya.
"Setelah dicabut izin usahanya, kami dari Satpol PP juga telah menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Keatif Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan penutupan tempat usaha," ujar Arifin dalam keterangan, Selasa (28/11/2023).
Arifin mengungkapkan, kafe tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan ditemukannya penyalahgunaan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri pada Minggu (19/11) lalu.
"Pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen," tegasnya.