Sekum Muhammadiyah: Pemerintah Jangan Hanya Tegas pada FPI

Kenapa FPI baru dibubarkan sekarang?

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mempertanyakan sikap pemerintah yang baru membubarkan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Mu'ti menilai bila alasan pelarangan aktivitas FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) yang masa berlakunya sudah habis, maka ormas itu dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal. 

“Jadi, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?" ujar Mu’ti dilansir laman muhammadiyah.or.id, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga: Pelarangan FPI Tak Perlu Keluar bila Penegakkan Hukum di RI Konsisten

1. Jangan hanya tegas pada FPI

Sekum Muhammadiyah: Pemerintah Jangan Hanya Tegas pada FPIKapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto (IDN Times/Sandy Firdaus)

Meski demikian, Mu’ti berharap pemerintah dapat bersikap adil dan menertibkan ormas lain yang tidak memiliki SKT serta yang meresahkan masyarakat.

“Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan,” ujar dia.

2. Pemerintah melarang segala aktivitas dan penggunaan simbol FPI

Sekum Muhammadiyah: Pemerintah Jangan Hanya Tegas pada FPIPolisi datangi markas FPI pada Rabu (30/12/2020) (IDN Times/Sandy Firdaus)

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD sebelumnya resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Surat Keputusan Bersama ini disampaikan selepas rapat yang digelar Mahfud MD bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020.

3. Pembubaran FPI tidak berpengaruh

Sekum Muhammadiyah: Pemerintah Jangan Hanya Tegas pada FPITim Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro (IDN Times/Sandy Firdaus)

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan, keputusan pemerintah yang melarang seluruh aktivitas yang dilakukan FPI tidak berpengaruh pada perjuangan mereka.

"Ada FPI atau tidak kami tetap berjuang membela negara dari para penghianat bangsa," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (30/12/2020).

Dia mengatakan, anggotanya tak dididik untuk fanatik pada organisasi. "Karena tujuan kami mencari rida Allah karena organisasi hanya kendaraan," ujarnya.

FPI juga telah mendeklarasikan nama baru selepas pemerintah melarang segala kegiatan mereka per Rabu (30/12/2020), melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri/Lembaga. Nama baru ormas tersebut adalah Front Persatuan Islam.

Pengumuman deklarasi nama ini diumumkan FPI lewat keterangan tertulisnya pada hari yang sama. Dalam keterangan itu, disebutkan pula deklarator dari nama baru adalah nama-nama yang juga menjadi pentolan FPI, seperti Sekjen FPI Munarman dan Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim, maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan tertulis FPI.

Baca Juga: PAN dan PKS Pertanyakan Pembubaran FPI

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya