Soal Tarif Vaksin Mandiri, Menkes: Prinsipnya Tidak Dipungut Biaya

Kemenkes masih menunggu kesepakatan Kadin dan Bio Farma

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah mengeluarkan izin dan aturan tentang vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong yang akan dilakukan pengusaha swasta lewat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, bersama BUMN farmasi yaitu Bio Farma.

"Vaksin gotong royong ini Permenkesnya sudah dikeluarkan, nanti mungkin lebih lengkap dilakukan Kadin dan Bio Farma karena mereka yang akan lakukan di luar Kementerian Kesehatan. Yang penting prinsipnya tidak dipungut biaya ke masyarakat," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang dipantau melalui Youtube DPR RI, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: BPOM: Produk AstraZeneca Tak Dipakai dalam Vaksin Gotong Royong 

1. Kemenkes masih tunggu kesepakatan Kadin dan Bio Farma

Soal Tarif Vaksin Mandiri, Menkes: Prinsipnya Tidak Dipungut BiayaMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Dok. Humas KPK)

Budi menyampaikan, soal tarif yang nantinya dibebankan pengusaha akan ditetapkan oleh Kemenkes. Namun, saat ini Kemenkes masih menunggu Bio Farma dan Kadin untuk duduk bersama.

"Tarifnya memang akan ditentukan oleh kami, tapi kami baru akan menentukan tarifnya sesudah pihak BUMN dan Kadin duduk bersama datang ke kami. Jadi harus ada kesepakatan antar mereka," sebutnya.

2. Jenis vaksin gotong royong beda

Soal Tarif Vaksin Mandiri, Menkes: Prinsipnya Tidak Dipungut BiayaPetugas kesehatan menyiapkan suntikan vaksin virus corona (COVID-19) buatan Sinopharm, di Lima, Peru, Selasa (9/2/2021) (ANTARA FOTO/REUTERS/Sebastian Castaneda)

Budi menjelaskan, vaksin yang akan digunakan oleh pihak swasta akan berbeda dengan vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gratis pemerintah. Alasannya, agar tidak terjadi kebocoran dari vaksin gratis ke vaksin berbayar.

Kemudian, sasaran penerima vaksin gotong royong adalah karyawan/karyawati dari seluruh perusahaan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Tips Jelang Vaksinasi COVID-19, Pakar UGM Sarankan Kamu Lakukan Ini

3. Penyuntikan dilakukan pihak swasta

Soal Tarif Vaksin Mandiri, Menkes: Prinsipnya Tidak Dipungut BiayaSuasana Vaksinasi Wartawan dan Pekerja Media (IDN Times/Reynaldi Wiranata)

Adapun distribusi dan penyuntikan vaksinnya dilakukan oleh Bio Farma dan pihak swasta, agar tidak membebani fasilitas kesehatan yang digunakan untuk melakukan vaksinasi gratis.

"Pendataan, kami minta agar menggunakan database yang sama sehingga tidak terjadi duplikasi penyuntikan. Kemudian pasca-vaksinasi dan pengawasan KIPI juga diikuti dengan prosedur yang ada di Kemenkes," tambahnya.

Topik:

  • Sunariyah
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya