Tilang Uji Emisi Dihentikan, Aktivis:  Kemunduran dan Preseden Buruk

Uji emisi baru saja dilakukan

Jakarta, IDN Times - Keterangan Kepala Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurcholis, yang menyebut sanksi tilang kepada pemilik kendaraan motor yang tak lolos uji emisi dianggap kurang efektif, sangat disayangkan berbagai pihak.

Bahkan Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, geram karena Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundangan dengan menolak memberi sanksi kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi.

“Dasar hukumnya sudah jelas ada, Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Urgensinya jelas-jelas terlihat dengan kasat mata, udara yang kotor,” kata pria yang dipanggil Puput tersebut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2023).

1. Tilang uji emisi baru dilakukan

Tilang Uji Emisi Dihentikan, Aktivis:  Kemunduran dan Preseden BurukPengemudi Ojol, Suwarna menunjukan surat tidak lulus emisi dan tilang di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Puput menyayangkan penerapan undang-undang nomor 22 tahun 2009 itu belum berjalan maksimal, padahal pasal 210 di UU sudah jelas menyebut setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

“Tilang uji emisi dari 2009 baru kali ini dilaksanakan, itupun baru sekali dilaksanakan. Masa langsung disimpulkan tidak efektif,” kata Puput.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Kendaraan Tak Lolos Bisa Servis

2. Hasil kajian uji emisi sangat jelas berkontribusi penurunan sumber emisi

Tilang Uji Emisi Dihentikan, Aktivis:  Kemunduran dan Preseden BurukRazia uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara vital Strategies, organisasi masyarakat sipil yang vokal terhadap isu lingkungan polusi udara Jakarta melalui Country Coordinator, Chintya Imelda Maidir, mengungkapkan berdasarkan hasil kajian uji emisi sangat jelas berkontribusi bagi penurunan sumber emisi bergerak.

“Penghasil polutan PM2.5 (PM Dua Setengah) terbesar adalah dari sektor transportasi, yaitu sebesar 67 persen. Jika ditangani dengan serius, semua manfaat intervensi sumber emisi bergerak mencapai Rp643 triliun rupiah. Itu setara dengan 23 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi DKI Jakarta. manfaat terbesar berasal dari uji emisi dengan kontribusi sekitar 32 persen pada tahun 2030,” ujar Imelda.

3. Preseden buruk atas keseriusan pemerintah menangani isu udara

Tilang Uji Emisi Dihentikan, Aktivis:  Kemunduran dan Preseden BurukIlustrasi Polusi Udara. (IDN Times/Anata)

Terkait penghentian sanksi tilang ini, Imelda mendorong kepada pihak kepolisian agar tetap melanjutkan pemberian sanksi maksimal kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi.

“Ini sebuah kemunduran dan preseden buruk atas keseriusan pemerintah menangani isu udara. Tujuannya sudah jelas, perlu ada intervensi terhadap sunber emisi bergerak. Ada lebih dari 24 juta kendaraan di Jakarta,” katanya

Imelda mempertanyakan asalan bahwa sanksi tilang terhadap kendaraan tidak lolos uji emisi tidak efektif yang dilontarkan Polda Metro Jaya. Sebab, menurutnya, sanksi tilang dapat menjadi daya ungkit dalam kepatuhan memenuhi baku mutu gas buang kendaraan.

"Melalui tilang, ekosistem pendukung seperti kesiapan bengkel dan instrumen lain juga akan terbentuk. Alih-alih menghentikan, evaluasi terhadap pelaksanaannya perlu terus dilakukan, termasuk melalui penguatan sosialisasi seputar uji emisi kepada publik," katanya.

Baca Juga: Polisi: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tak Lagi Ditilang

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya