Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan jadi Undang-Undang di Gedung Nusantara II, DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Pengambilan keputusan itu dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani. Sebanyak dua fraksi menyampaikan penolakan. Mereka adalah fraksi PKS dan Demokrat.
Editor’s picks
"Setelah mendengarkan pendapat dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, selanjutnya kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Puan dengan nada bertanya.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI lainnya.
"Jadi fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan setuju ya," tanya Puan sekali lagi.
Baca Juga: Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan