Verifikasi Administrasi, KPU DKI: 139 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat 

KPUD siap berikan layanan konsultasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dan kegandaan pencalonan, sejak 10 sampai 31 Juli.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, sebanyak 25 bakal calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) dinyatakan memenuhi syarat.

"Sedangkan untuk DPRD dari 1.859 Bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, terdapat 1.720 yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Wahyu dalam siaran tertulis, Minggu (6/8/2023).

"Adapun Partai Politik yang memenuhi syarat 100 persen adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI," imbuhnya.

Baca Juga: Hasil Vermin Perbaikan, KPU Makassar Catat 173 Bakal Caleg Diganti

1. DCS akan dilaksanakan sampai 11 Agustus

Verifikasi Administrasi, KPU DKI: 139 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat Konferensi pers perkembangan tahapan pemilu di Kantor KPU DKI, Jumat (16/6/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Wahyu menerangkan, tahapan selanjutnya adalah pencermatan daftar calon sementara (DCS). Tahapan itu bakal digelar pada 6 sampai 11 Agustus 2023.

"Pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 dan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023," katanya.

Baca Juga: KPU DKI Jakarta Temukan 25 Data Ganda Bacaleg, Termasuk Aldi Taher?

2. KPU Provinsi DKI siap berikan layanan konsultasi

Verifikasi Administrasi, KPU DKI: 139 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (jaket hijau) dan anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan Dody Wijaya perkembangan tahapan pemilu di Kantor KPU DKI, Jumat (16/6/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Wahyu mengatakan, KPU Provinsi DKI Jakarta siap melayani konsultasi di help desk bagi para bakal calon anggota DPD dan bakal calon anggota DPRD.

"Layanan konsultasi dilakukan hingga ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) mendatang," imbuh Wahyu.

Baca Juga: KPU Pakai Sirekap Hitung Hasil Suara Pemilu 2024, Ini Cara Kerjanya 

3. Sebanyak 8.252.897 pemilih sudah ditetapkan

Verifikasi Administrasi, KPU DKI: 139 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Wahyu menyampaikan KPU Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 8.252.897 pemilih. Selain itu, terdapat 30.766 TPS yang tersebar di enam kota atau kabupaten di DKI Jakarta.

"KPU tidak akan bisa berjalan sendiri, maka dari itu sinergitas dan kolaborasi antar lembaga itu penting ditingkatkan guna mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 mendatang," katanya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya