Viral Pria Onani di KRL, KCI Singgung soal UU ITE

KCI minta penumpang laporkan ke petugas

Jakarta, IDN Times - Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria melakukan masturbasi dalam sebuah Kereta Rel Listrik (KRL) viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, nampak seorang pria tengah duduk sambil menutupi kemaluannya dengan tas. Pria tersebut melakukan aksinya ditutupi dengan tas tersebut.

Aksi itu sempat direkam oleh penumpang yang berada di sampingnya. Dalam narasi yang beredar, penumpang yang merekam merasa shock melihat adegan tak senonoh tersebut.

1. KCI belum terima laporan resmi

Viral Pria Onani di KRL, KCI Singgung soal UU ITESuasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

Manager Eksternal Relation and Corporate Image Care, Leza Arlan mengungkapkan KAI Commuter (KCI) menyayangkan atas kejadian yang melanggar norma susila di dalam perjalanan commuter line. 

"Sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi terkait tindakkan yang melanggar norma tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Onani Sembari Live di FB, Pria Beristri di OKU Timur Dibekuk Polisi

2. KCI singgung soal UU ITE

Viral Pria Onani di KRL, KCI Singgung soal UU ITESuasana Stasiun KRL Commuter Line jalur Tanah Abang-Serpong. (IDN Times/Herka Yanis)

Leza menerangkan peristiwa tersebut diduga terjadi dalam perjalanan commuter line Rangkasbitung pada Senin, (10/7/2024) malam.

Selain itu, dia sangat menyayangkan kepada pengguna lainnya yang mengetahui kejadian tersebut atau yang merekam tindakakan tersebut dinilai melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3.

Beleid itu menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Siswi MI di Tambaksari Ditangkap

3. Laporkan petugas jika melihat pelanggaran

Viral Pria Onani di KRL, KCI Singgung soal UU ITEIlustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Leza mengimbau apabila yang melihat atau menjadi korban tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama untuk segera laporkan kepada petugas di dalam commuter line maupun di area stasiun untuk ditindaklanjuti oleh petugas.

"Pengguna juga bisa langsung menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121 untuk kami koordinasikan dengan petugas di lapangan," imbaunya.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya