Waduh Kasus COVID-19 Ngegas Usai Lebaran, Kemenkes Wanti-wanti Prokes

Kasus COVID-19 capai dua ribuan

Jakarta, IDN Times - Kasus COVID-19 terus melonjak setelah lebaran, bahkan kasus harian dilaporkan pada 3 Mei mencetak rekor sejak 10 bulan terakhir yakni sebanyak 2.647 orang. 

Sementara untuk tingkat keterisian Rumah Sakit atau Bed Occupacy Ratio (BOR) juga naik jadi 7,47 persen. Kasus meninggal juga dilaporkan meningkat, paling signifikan terjadi pada 28 April 2023 dengan 37 kematian. 

Menyusul peningkatan ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada terhadap ancaman penularan COVID-19. 

1. Masyarakat diimbau patuhi prokes

Waduh Kasus COVID-19 Ngegas Usai Lebaran, Kemenkes Wanti-wanti ProkesIlustrasi memakai masker. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Syahril mengatakan upaya pencegahan paling efektif yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan utamanya memakai masker saat sakit dan saat berada di kerumunan. 

"Masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan kesehatan dan daya tahan tubuhnya, patuh dan disiplin mematuhi aturan pemerintah serta saling mengingatkan sesama untuk disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat," katanya.

Baca Juga: Jusuf Kalla Terpapar COVID-19 Saat Lebaran, Kini Sudah Negatif

2. Kemenkes imbau vaksinasi booster

Waduh Kasus COVID-19 Ngegas Usai Lebaran, Kemenkes Wanti-wanti Prokesilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis)

Dia menegaskan kunci penurunan kasus COVID-19 selain disiplin protokol kesehatan, pihaknya juga mendorong seluruh masyarakat untuk segera vaksinasi COVID-19 baik dosis lengkap maupun booster. 

“Kuncinya protokol kesehatan, dengan disiplin menerapkan panduan tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan COVID-19, terutama di tempat-tempat yang tingkat kerumunannya tinggi,” kata Syahril.

3. Pemerintah telah menambah regimen vaksin Indovac

Waduh Kasus COVID-19 Ngegas Usai Lebaran, Kemenkes Wanti-wanti Prokesinfografis fakta vaksin Indovac (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah sendiri saat ini telah menambah regimen vaksin Indovac yang bisa digunakan untuk vaksinasi COVID-19. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 yang diterbitkan pada 23 April 2023.

Dalam kebijakan tersebut, penambahan ini diberikan untuk sasaran yang mendapatkan vaksin primer Pfizer. 

Vaksin booster kedua Indovac dapat diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama COVID-19. Vaksin booster kedua bisa diberikan dosis penuh atau 0,5 ml. 

Adapun pemberian vaksin lengkap dan booster kedua bisa didapatkan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat. 

 

 

Baca Juga: IndoVac Mulai Dipakai untuk Vaksin COVID-19 Booster Kedua

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya