Wamendagri Gugat RSPI Gegara Namanya Dicatut Ayah Bayi Baru Lahir

RSPI belum menerima gugatan tersebut

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta (RSPI) terkait penerbitan surat keterangan lahir yang mencatut nama Wempi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkapkan gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 28 April 2023 dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu mempunyai klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Wamendagri Ajak ASN Kawal Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024

1. Wempi jadi ayah Adri bayi yang dilahirkan seorang wanita bernama Jennifer

Wamendagri Gugat RSPI Gegara Namanya Dicatut Ayah Bayi Baru LahirBayi-bayi lahir direncanakan menyambut tanggal cantik 02-02-20 di RSIA Cahaya Bunda. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Djuyamto menerangkan Wempi menggugat RSPI dan seorang wanita bernama Veronica Jennifer karena mencatut namanya sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan.

"Penggugat menggugat tergugat karena mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan kop surat yang mencantumkan penggugat (Wempi) sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (4/5/2023).

2. Wempi ingin surat keterangan lahir catut namanya dibatalkan

Wamendagri Gugat RSPI Gegara Namanya Dicatut Ayah Bayi Baru LahirGedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Djumanto mengatakan surat tersebut kemudian digunakan Veronica untuk mensomasi dan mengancam Wempi. Merasa terganggu, Wempi meminta majelis hakim membatalkan surat keterangan lahir tersebut

"Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut," ujar Djuyamto.

Baca Juga: Kemenkes Tunjuk RSPI Sulianti Saroso Jadi RS Rujukan Hepatitis Akut

3. RSPI belum menerima surat gugatan

Wamendagri Gugat RSPI Gegara Namanya Dicatut Ayah Bayi Baru LahirIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Humas RSPI Septiany Utami Dewi mengungkapkan, sampai ini pihaknya belum menerima surat gugatan tersebut Meski demikian, pihaknya akan bekerjasama terkait kasus itu 

"Saat ini, RS Pondok Indah, Pondok Indah, belum menerima surat gugatan tersebut. RS Pondok Indah segera mempelajari gugatan tersebut setelah menerima surat tersebut secara resmi dari Instansi terkait," kata Septiany  kepada IDN Times.

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya