Warga Kampung Bayam Ditangkap, FPPI: Polisi Cederai Upaya Mediasi

Polisi dinilai tak punya dasar kuat untuk menangkap paksa

Jakarta, IDN Times - Sekjen Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Yusron, mengatakan penangkapan warga eks Kampung Bayam oleh Kepolisian Resort Jakarta Utara, mencederai proses mediasi polemik Kampung Susun Bayam.

"Polisi menjemput Furqon dan istrinya saat berbuka puasa ini jelas mencederai proses mediasi yang tengah diupayakan berbagai pihak yang bersengketa atas polemik KSB," ujar Yusron yang merupakan pendamping warga Kampung Susun Bayam (KSB) saat dihubungi IDN Times, Selasa (2/4/2024).

Menurut Yusron polisi tidak memiliki dasar yang kuat untuk menangkap secara paksa warga KSB. Terlebih, antara warga, Jakpro, dan Pemprov DKI Jakarta sedang diupayakan Komnas HAM untuk mediasi, guna menemukan solusi bersama.

Yusron mengatakan menurut seorang warga KSB, Sudir, yang dulunya juga dimintai keterangan oleh Polres Jakarta Utara, proses di kepolisian seharusnya sudah selesai saat proses klarifikasi.

"Dari proses klarifikasi, hasilnya berupa mediasi bersama di kantor walikota yang difasilitasi oleh Kanit Polres Jakarta Utara. Namun walikota dan Pj. Gubernur DKI Jakarta tidak hadir, sehingga forum tersebut belum bisa memutuskan apapun, dan akan dilanjutkan penjadwalan ulang," katanya.

IDN Times mencoba menghubungi Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, namun sampai berita ini ditulis belum ada tanggapan.

Diketahui, polemik Kampung Bayam warisan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus bergulir. Awal Januari 2024, PT Jakarta Propertindo (Perseroda/Jakpro) melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada Polres Metro Jakarta Utara. Jakpro menuding eks warga Kampung Bayam menyerobot unit Kampung Susun Bayam.

Baca Juga: Polisi Tangkap Eks Warga Kampung Bayam saat Buka Puasa

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya