Waspada! Tempat Karaoke Dibuka, Bisa Timbulkan Klaster COVID-19 Baru

Pemprov DKI Jakarta berencana buka tempat karaoke

Jakarta, IDN Times - Wacana pembukaan kembali tempat karaoke mulai digaungkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang digodok oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke, padahal pandemik COVID-19 belum berakhir.

Menurut dr. Adam Prabata PhD Candidate in Medical Science at Kobe University tempat karaoke B berpotensi memunculkan klaster COVID-19. Bahkan di sejumlah negara, klaster karaoke muncul dan menyebar hingga ke sekolah yang berbeda.

"Menyanyi berisiko meningkatkan penularan COVID-19. Menyanyi memproduksi droplet dalam jumlah lebih banyak dibandingkan berbicara. COVID-19 menular melalui droplet," tulis dr Adam pada postingannya di Instagram dikutip IDN Times, Kamis (18/3/2021).

1. Risiko penularan COVID-19 dari mikrofon pada saat bernyanyi

Waspada! Tempat Karaoke Dibuka, Bisa Timbulkan Klaster COVID-19 BaruIlustrasi. Pixabay/citypraiser

Dia menerangkan hampir semua tempat karaoke berlokasi di dalam ruangan, tanpa jendela dan dengan sirkulasi udara sentral, sehingga penularan COVID-19 secara airborne berisiko terjadi pada ruang tertutup dengan ventilasi buruk.

Selain itu timbul risiko penularan COVID-19 dari mikrofon pada saat bernyanyi.

"Mulut penyanyi akan berada di posisi yang sangat dekat dengan mikrofon ada potensi ada tetesan yang berisi virus penyebab COVID-19 menempel di mikrofon," imbuhnya.

Baca Juga: Siap-siap, Tempat Karaoke di Jakarta Segera Dibuka Kembali

2. Usaha karaoke sedang persiapan dibuka

Waspada! Tempat Karaoke Dibuka, Bisa Timbulkan Klaster COVID-19 Baruinstagram.com/diva_karaokesalemba

Diketahui, Kepala Disparekraf, Gumilar Ekalaya, pada 8 Maret 2021 resmi meneken SE tersebut dan sektor usaha karaoke diminta bersiap beroperasi lagi di masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI," ujar Gumilar dalam SE yang dikutip IDN Times, Senin (15/3/2021).

3. Syarat pengusaha karaoke untuk bisa buka kembali

Waspada! Tempat Karaoke Dibuka, Bisa Timbulkan Klaster COVID-19 BaruIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Dalam suratnya, Gumilar memaparkan sejumlah syarat agar pengusaha karaoke mengajukan permohonan sebelum kembali beroperasi.

Pertama, pengusaha karaoke diminta membuat surat permohonan yang di dalamnya menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen dan di data atas kertas bermaterai Rp10 ribu.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan data seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab dan kartu keluarga (KK) bagi pemohon atau penanggung jawab yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Sedangkan bagi pemohon Warga Negara Asing (WNA) diperlukan fotokopi surat Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Visa/paspor.

Pemohon juga perlu melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

4. Tempat karaoke harus punya satgas COVID-19

Waspada! Tempat Karaoke Dibuka, Bisa Timbulkan Klaster COVID-19 BaruIlustrasi tenaga medis mengenakan APD untuk menangani pasien virus corona. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Selain itu, untuk mengajukan permohonan izin pembukaan karaoke perlu melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha.

"Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas COVID-19 Internal pada tempat usaha," tulis Gumilar.

Baca Juga: DKI Wacanakan Buka Tempat Karaoke, DPRD Ingatkan 3 Hal Penting Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya