Waspada Virus Nipah, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan melaporkan sampai saat ini belum ada kasus Virus Nipah di Indonesia. Meski demikian, potensi persebaran virus tersebut bisa saja terjadi.
Untuk itu, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah kepada Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait.
“Mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, dilansir laman resmi Kemenkes, Minggu (1/10/2023).
1. Meningkatkan pengawasan di lintas batas negara
Dalam SE tersebut tertuang, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinkes Prov/Kab/kota, dan fasyankes diminta untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id, https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news
"Meningkatkan pengawasan terhadap orang naik awak, personel, dan penumpang, alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit," papar Maxi.
Baca Juga: Potensi Penyebaran Virus Nipah di Indonesia, Tetap Waspada
2. Pengawasan sindrom demam akut
Kemudian juga meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.
"Deteksi dan respon selanjutnya dapat merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah Nipah tahun 2021 yang dapat diunduh melalui: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/document/pedoman-pengendalian-penyakitvirus-nipah/view," katanya.
3. Pemantauan dan laporan kasus
Maxi meminta fasyankes juga agar memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp//WhatsApp 0877-7759-1097.
Untuk spesimen kasus suspek, dikirimkan untuk dilakukan pemeriksaan ke ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof. dr Srie Oemijati.
"Untuk laporan penemuan kasus suspek atau probable atau konfirmasi dari Fasyankes, harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat," katanya.
Baca Juga: Gejala Virus Nipah dan Cara Mencegah Penularannya