WHO Cabut Status Darurat COVID-19, Masih Perlukah Vaksinasi? 

Vaksinasi COVID-19 salah satu rekomendasi WHO

Jakarta, IDN Times - Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) resmi mencabut status darurat kesehatan dunia untuk COVID-19. WHO merekomendasikan agar negara-negara di dunia melakukan transisi pandemik ke endemik. 

Vaksinasi COVID-19 jadi salah satu ikhtiar untuk mencegah penukaran dan keparahan COVID-19. Lantas, apakah pemberian vaksinasi COVID-19 masih dibutuhkan? 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, menegaskan, vaksinasi merupakan salah satu rekomendasi WHO untuk upaya pencegahan COVID-19.

“Dari WHO merekomendasikan apabila satu negara yang akan mencabut kedaruratan ini harus memastikan vaksinasi ini adalah bagian dari pencegahan penularan penyakit menular,” ujarnya dalam YouTube Kemenkes, dikutip Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Menko PMK Ungkap Peluang Perawatan COVID-19 Pakai BPJS Kesehatan

1. Vaksinasi COVID-19 akan masuk program rutin nasional

WHO Cabut Status Darurat COVID-19, Masih Perlukah Vaksinasi? Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Syahril menerangkan, program vaksinasi COVID-19 nantinya akan tetap berjalan di Indonesia dan akan diintegrasikan dengan program vaksinasi rutin nasional.

“Untuk itu vaksinasi merupakan bagian untuk mengawal COVID-19 terkendali betul dalam masa transisi,” ucap dia.

Baca Juga: WHO Cabut Status Kedaruratan, Kemenkes: COVID-19 Masih Jadi Ancaman

2. COVID-19 masih jadi ancaman

WHO Cabut Status Darurat COVID-19, Masih Perlukah Vaksinasi? ilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Syahril menegaskan, pencabutan status kedaruratan secara global yang dilakukan WHO bukan berarti COVID-19 tidak lagi menjadi ancaman.

"Dihentikan status emergency ini bukan berarti COVID-19 bukan lagi jadi ancaman global, tetapi masih ada," ujarnya

Syahril mengatakan, COVID-19 masih ada tetapi WHO merekomendasikan agar seluruh dunia melakukan fase transmisi dari pandemik ke endemik.

"Baik setiap negara maupun global harus siap hidup dengan COVID, dulu kita mengistilahkan hidup berdampingan dengan COVID-19 dengan upaya pencegahan program rutin baik surveilan maupun vaksinasi rutin," terang Syahril.

Baca Juga: Kemenkes: Presiden Akan Umumkan Pencabutan Status Kedaruratan COVID-19

3. Sejumlah parameter pencabutan status kedaruratan global

WHO Cabut Status Darurat COVID-19, Masih Perlukah Vaksinasi? Warga memakai masker untuk melindungi diri dari penularan virus corona (COVID-19) di Seoul, Korea Selatan, Rabu (25/3/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-ji

Syahril mengatakan, pencabutan status kedaruratan yang dilakukan oleh WHO didasari beberapa hal. Antara lain penurunan kasus kematian, kasus yang masuk rumah sakit, kasus COVID-19 yang masuk ICU, dan varian yang muncul tidak berpengaruh atau memperparah penyembuhan baik vaksinasi maupun infeksi alami.

"Jadi ada empat parameter yang jadi pertimbangan WHO yakni angka kematian, rumah sakit, varian tidak pengaruh lonjakan kasus, dan tingginya imunitas di masyarakat," katanya.

Baca Juga: Vaksinasi dan Pasien COVID-19 Berbayar jika Status Kedaruratan Dicabut

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya