Jakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menerbitkan aturan vaksin COVID-19 buatan Moderna dapat diberikan kepada masyarakat umum yang ada di Ibu Kota. Namun, ada syarat yang haru dipenuhi.
Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti dalam arahan ini menjelaskan vaksin Moderna akan diberikan pada masyarakat yang memiliki KTP atau berdomisili di DKI Jakarta.
"Surat domisili adalah surat resmi yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik," kata Widyastutui dalam melalui Surat Keputusan Nomor 8561/-1.772.1 yang disahkan pada Senin, 16 Agustus 2021.