Bekasi, IDN Times - Dua perusahaan pengelolaan limbah, PT Harrosa Darma Nusantara ( PT HDN) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (PT HTI) memastikan telah memenuhi sanksi administrasi setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan pada Jumat (16/5/2025) lalu.
Corporate legal PT HDN, Dadi Mulyadi, mengatakan, hal itu menanggapi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR RI dengan KLH, PT HDN dan PT HTI pada Selasa (18/11/2025).
"Kaitan RDP yang telah dilakukan di DPR-RI Komisi XII. Kami jelaskan sudah ditempuh prosesnya mulai dari sidak, disegel hingga memenuhi sanski administratif yang diberikan KLH," kata dia Rabu (19/11/2025)
