Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus narkoba sekaligus eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (30/5/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Selasa (30/5/2023).

Sidang KKEP digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, sejak pukul 09.00 WIB. Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang yang berlangsung selama 13 jam itu, salah satunya adalah eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Teddy Minahasa menyatakan banding setelah dipecat dari Polri.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa.

Editorial Team

Tonton lebih seru di