Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Diperiksa 6 Jam Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan, Bupati Gowa Tak Ditahan
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini (1/10/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Sitti Husniah Talenrang selesai diperiksa Kortastipidkor Polri selama 6 jam dengan 26 pertanyaan terkait dugaan pemerasan dan TPPU.

  • Husniah belum ditahan karena penyidik membutuhkan persetujuan Mendagri sesuai ketentuan UU Pemerintahan Daerah.

  • Penyidik mengusut empat rangkaian dugaan pemerasan, termasuk perizinan perumahan, pembukaan gerai, pengadaan ambulans, dan sponsorship.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
TA 2025

Husniah diduga meminta kickback kepada PT API atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa dengan nilai proyek Rp3,8 miliar.

1/10/2026

Husniah menjalani pemeriksaan Kortastipidkor Polri sebagai tersangka dugaan pemerasan dan TPPU. Pemeriksaan berlangsung pukul 11.00 hingga 17.45 WIB dengan 26 pertanyaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sitti Husniah Talenrang selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
  • Who?
    Sitti Husniah Talenrang diperiksa Kortastipidkor Polri. Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan pemeriksaan tersebut.
  • Where?
    Pemeriksaan dilakukan oleh Kortastipidkor Polri. Lokasi pemeriksaan per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Pemeriksaan berlangsung pada 1/10/2026, sejak pukul 11.00 hingga 17.45 WIB.
  • Why?
    Husniah diperiksa terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dalam empat rangkaian perkara.
  • How?
    Pemeriksaan dilakukan dengan mengajukan 26 pertanyaan. Penahanan belum dilakukan karena membutuhkan persetujuan Mendagri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bupati Gowa Sitti Husniah diperiksa polisi selama enam jam karena diduga meminta uang dalam beberapa urusan. Ia ditanya 26 pertanyaan tentang pemerasan dan pencucian uang. Husniah belum ditahan karena perlu persetujuan Menteri Dalam Negeri. Penyidik masih mencari tahu penggunaan beberapa uang dan hubungan dana sponsor dengan pembukaan gerai.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya selesai menjalani pemeriksaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini (1/10/2026).

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, pihaknya memeriksa adik Komjen Pol. (Purn) Fadil Imran itu sejak pukul 11.00 hingga 17.45 WIB dengan 26 pertanyaan.

Kortastipidkor tidak melakukan penahanan karena butuh persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

“Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati atau walikota yang diteruskan penahanan diisyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” kata Yusuf saat dihubungi.

Dalam kerkara ini, terdapat empat kasus pemerasan yang dilakukan Husniah, Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Penyidik menemukan fakta bahwa Meminta meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.

Dia kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah.

Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya.

Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Husniah mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan HA selaku orang kepercayaannya.

Dalam proses tersebut, Husniah melalui HA meminta dana dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya Rp850 juta.

Sebagian dana itu digunakan untuk pembayaran rumah pribadi Husniah di Waterfront, Makassar, dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace. Tim penyidik masih menelusuri penggunaan seluruh dana tersebut.

Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Rumah tersebut diperoleh Husniah dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp420 juta. Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa TA 2025 dengan nilai proyek Rp3,8 miliar.

Keempat, terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Husniah berlangsung.

Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO). Tim penyidik masih menelusuri kaitan permintaan itu dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO.

Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Husniah berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA yang berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Husniah.

Curated For You

Editorial Team

Related Article