Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polri Sita 2 Rumah Mewah dan Mobil Diduga Hasil Pemerasan Bupati Gowa

2 min read
Polri Sita 2 Rumah Mewah dan Mobil Diduga Hasil Pemerasan Bupati Gowa
Bupati Gowa Husniah Talenrang (Facebook/Husniah Talenrang)
  • Kortas Tipikor Polri menyita dua rumah mewah senilai total Rp4,9 miliar dan Toyota HiAce Rp682 juta milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
  • Penyitaan dilakukan untuk pemulihan aset yang diduga berasal dari pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, sementara penyidik masih menelusuri aliran dana serta pihak terkait.
  • Sitti Husniah telah ditetapkan tersangka atas empat dugaan pemerasan, mencakup pengurusan izin perumahan, permintaan rumah diskon, serta dana CSR dan sponsor kepada Indomaret.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita dua rumah mewah hingga mobil Toyota HiAce milik Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto menyebut penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan aset hasil pemerasan dan pencucian uang yang dilakukan Sitti.

"Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).

Aset rumah yang disita berada di perumahan Royal Spring Gowa yang ditaksir bernilai Rp1,4 miliar. Kedua, aset rumah yang berada di perumahan Waterfront Makassar yang ditaksir senilai Rp3,5 miliar

"Ketiga, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025, nomor polisi DD 7010 HT dengan nilai sekitar Rp682 juta," tuturnya.

Kortas Tipikor masih menelusuri aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT) sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.

Direktur Penindakan Kortas Tipiikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Terakhir, De Deo menyebut pihaknya juga menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana itu kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More