Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Daftar 4 Kasus Pemerasan Bupati Gowa: Dari Indomaret hingga Perumahan

3 min read
Daftar 4 Kasus Pemerasan Bupati Gowa: Dari Indomaret hingga Perumahan
Bupati Gowa Husniah Talenrang (Facebook/Husniah Talenrang)
  • Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang terkait perizinan PBG serta izin lain sepanjang 2025-2026.
  • Penyidik mengungkap dugaan permintaan rumah diskon 70 persen yang pembayarannya diduga dari kickback pengadaan ambulans, serta pungutan kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah.
  • Husniah juga diduga meminta dana dari Indomaret untuk pembukaan gerai dan sponsorship Beautiful Malino; sebagian dana disebut dipakai membayar rumah pribadi serta membeli Toyota HiAce.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada periode 2025-2026.

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan terdapat empat dugaan pemerasan selama 2025-2026.

“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” kata De Deo di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).

Pertama, adik dari Komjen Pol. (Purn) Fadil Imran itu diduga meminta satu unit rumah ke pihak Perumahan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Rumah tersebut diperoleh Husniah itu dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya Rp420 juta.

Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Husniah

HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar.

Kedua, Huniah juga diduga melakukan pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Dalam kasus ini penyidik menemukan fakta bahwa Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.

Kemudian, dia memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah.

“Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” ujarnya.

Ketiga, pemerasan juga dilakukan kepada pihak Indomaret yang meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” ujar De Deo.

Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit kendaraan Toyota HiAce.

Keempat, pemerasan diduga dilakukan Husniah terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino dengan permintaan dana sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai. Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).

Tim penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO.

“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ujarnya.

Terkait kasus ini, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More