Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Dok. Istimewa.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Dok. Istimewa.

Intinya sih...

  • Kusnadi siap jalani proses hukum sebagai tersangka

  • KPK tetapkan 21 tersangka baru terkait suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

  • Kasus ini berawal dari perkara Sahat Tua yang telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas). Usai pemeriksaan, Kusnadi menyebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengetahui kasus ini.

"Orang dia yang mengeluarkan masa dia gak tau," ujar Kusnadi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

1. Kusnadi siap jalani proses hukum

Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. (IDN Times/Istimewa)

Kusnadi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan di KPK.

"Ya kan saya warga negara Indonesia ya, apapun yang diputuskan oleh penyelenggaran negara ikut aja," ujarnya.

2. KPK tetapkan 21 tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).

Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftaranya:

1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)

3. Kasus ini berawal dari perkara Sahat Tua

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak saat vonis korupsi dana hibah. (IDN Times/Ardiansyah Fajar).

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp39,5 miliar.

Editorial Team