Jepang Resmi Naikkan Pajak Keberangkatan dan Tarif Visa per 1 Juli 2026

- Pemerintah Jepang akan menaikkan pajak keberangkatan menjadi 3.000 yen mulai 1 Juli 2026 untuk mengatasi overtourism dan mendanai perbaikan infrastruktur pariwisata.
- Tarif visa masuk Jepang naik hingga lima kali lipat, menyesuaikan standar negara G7, sementara biaya paspor warga lokal justru dipangkas lewat sistem online.
- Kebijakan fiskal baru ini diharapkan meningkatkan pendapatan hingga 130 miliar yen per tahun dan mendukung target ambisius menarik 60 juta wisatawan pada 2030.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang resmi menaikkan pajak wisata internasional atau pajak keberangkatan hingga tiga kali lipat dari 1.000 yen (sekitar Rp111 ribu) menjadi 3 ribu yen (Rp334 ribu) per orang, dan mulai berlaku pada Rabu (1/7/2026). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendanai penanggulangan masalah overtourism atau pariwisata berlebihan akibat melonjaknya jumlah turis asing, dilansir NHK News.
Pajak ini otomatis dimasukkan ke dalam harga tiket pesawat dan kapal laut bagi semua wisatawan yang meninggalkan Jepang, tanpa memandang kewarganegaraan. Pengecualian hanya berlaku bagi penumpang transit di bawah 24 jam, anak-anak di bawah usia 2 tahun, serta tiket yang dibeli sebelum 1 Juli 2026.
1. Lonjakan pendapatan dan alokasi dana

Badan Pariwisata Jepang memproyeksikan restrukturisasi fiskal ini akan mendongkrak pendapatan negara secara signifikan. Disebutkan, pendapatan fiskal 2025 mencapai sekitar 49 miliar yen (Rp5,4 triliun) dan diperkirakan pendapatan usai kenaikan sekitar 120 miliar yen (Rp13,3 triliun) hingga 130 miliar yen (Rp14,4 triliun) per tahun.
Nantinya, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk mengurangi kemacetan di destinasi padat, seperti membuat area khusus di spot foto populer. Jepang juga akan merevitalisasi infrastruktur kereta api lokal dan stasiun, guna menarik wisatawan ke wilayah regional.
2. Tarif visa meroket, biaya paspor warga lokal dipangkas

Selain keberangkatan, Jepang juga menaikkan biaya visa masuk untuk pertama kalinya sejak 1978. Tarif visa melonjak hingga lima kali lipat, di mana visa single entry (sekali masuk) naik dari 3 ribu yen menjadi 15 ribu yen (Rp1,6 juta). Sementara, visa multiple entry (beberapa kali masuk) naik dari 6 ribu yen (Rp667 ribu) menjadi 30 ribu yen (Rp3,3 juta).
"Penyesuaian tarif visa ini dilakukan demi mengimbangi inflasi dan depresiasi yen. Langkah ini diperkirakan tidak akan berdampak langsung pada pariwisata masuk," kata Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi, dikutip dari Kyodo News.
Tokyo juga akan menyetarakan biayanya dengan standar negara G7 lainnya, seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Kebijakan visa ini akan berdampak besar pada wisatawan dari negara yang belum memiliki fasilitas bebas visa ke Jepang, seperti China, Filipina, dan Vietnam.
Menurut data terbaru dari Kementerian Luar Negeri Jepang, lebih dari 70 persen permohonan visa jangka pendek pada tahun lalu adalah warga negara China.
3. Target ambisius Jepang pada 2030

Di sisi lain, untuk meringankan beban inflasi warga lokal yang ingin bepergian ke luar negeri, pemerintah memangkas biaya pembuatan paspor Jepang sebesar 7 ribu yen (Rp779 ribu). Melalui sistem online, biaya paspor 10 tahun kini turun menjadi 8.900 yen (Rp990 ribu). Langkah ini juga diharapkan dapat mendongkrak angka kepemilikan paspor warga Jepang yang masih tergolong rendah di antara negara maju.
Jepang baru saja mencatatkan rekor dengan mendatangkan 42,4 juta wisatawan mancanegara sepanjang 2025. Di tengah tantangan kapasitas infrastruktur yang ada, pemerintah Negeri Sakura tetap optimis menetapkan target ambisius untuk mendatangkan 60 juta turis per tahun pada 2030, The Japan Times melaporkan.

















