Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mengapa Penyuap Bupati Langkat Tidak Ditahan di Rutan KPK?

Mengapa Penyuap Bupati Langkat Tidak Ditahan di Rutan KPK?
Konferensi pers KPK tentang kasus korupsi Bupati Langkat, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
  • KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan mantan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka korupsi setelah operasi tangkap tangan di Langkat.
  • Yaqub tidak ditahan di Rutan KPK karena keterbatasan tiket penerbangan ke Jakarta, sehingga penahanannya dititipkan di Rutan Polresta Medan.
  • Syah Afandin diduga menerima fee proyek hingga miliaran rupiah serta terlibat jual beli jabatan dan korupsi seragam sekolah dasar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan mantan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka korupsi usai operasi tangkap tangan di Langkat. Namun, hanya hanya Syah yang ditahan di Rutan KPK.

"Saudara SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sednagkan terhadap saudara YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip pada Sabtu (4/7/2026).

1. Terkendala tiket

Konferensi pers KPK tentang kasus korupsi Bupati Langkat, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Konferensi pers KPK tentang kasus korupsi Bupati Langkat, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Achmad Taufik menjelaskan, pemeriksaan saat OTT dilakukan KPK tidak dalam waktu yang bersamaan, sehingga membutuhkan waktu yang berbeda untuk dibawa ke Jakarta. Saat Yaqub akan dibawa ke Jakarta, KPK terkendala tiket penerbangan.

"Nah pada saat waktu yang berbeda itu ada yang saat-saat terakhir, detik-detik terakhir ketika dibawa ada keterbatasan tiket penerbangan sehingga yang hanya bisa dibawa adalah PN (Penyelenggara Negara) karena ada keterbatasan nih di daerah untuk tiket ke Jakartanya," ujarnya.

"Kalau ke Jakarta ke Medan kayaknya tidak ada masalah, tapi dari daerah ke Jakartanya kayaknya sudah full," imbuhnya.

2. Bupati Langkat dan timsesnya jadi tersangka korupsi

Pidato Bupati Langkat Terpilih Syah Afandin, ajak seluruh kalangan bangun negeri khsusunya Kabupaten Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Pidato Bupati Langkat Terpilih Syah Afandin, ajak seluruh kalangan bangun negeri khsusunya Kabupaten Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Bupati Langkat Syah Afandin dan pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif.

Yaqub merupakan tim sukses Syah Afandin saat Pilkada 2024. Ia mendapatkan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat dengan cara penunjukan langsung.

Rinciannya, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai Rp9,5 miliar dan Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai Rp748 juta.

3. Bupati Langkat minta fee proyek

WhatsApp Image 2025-07-11 at 18.04.20 (1).jpeg
Bupati Langkat Syah Afandin, saat membukan Job Fair guna mengurangi atau mengikis angka pengangguran (IDN Times/ istimewa)

Afandin kemudian meminta fee atas proyek-proyek yang didapatkan Ilhamsyah. Akhirnya disepakati besaran fee proyek Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.

Selain itu, Bupati Langkat juga diduga melakukan jual beli jabatan dan korupsi seragam sekolah SD senilai Rp3,5 miliar.

Syah Afandin sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More