Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.)

Jakarta, IDN Times - Polri menyatakan belum menerima memori banding etik Irjen Pol Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) banding Ferdy Sambo.

“Pihak Wabprof telah berkomunikasi dengan Divkum Polri sudah mempersiapkan sidang komisi banding,” kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Dedi menjelaskan, sidang banding etik Ferdy Sambo akan dipimpin perwira tinggi (Pati) bintang tiga.

“Dalam waktu 21 hari sidang komisi banding diharapkan sudah memutuskan hasil banding, diputuskan diterima atau ditolak nanti hasilnya akan saya sampaikan,” ujar Dedi.

Editorial Team