Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejagung alihkan status tahanan Tian Bahtiar menjadi tahanan kota
  • Tian harus wajib lapor setiap hari Senin, dipasang alat elektronik untuk pemantauan pergerakannya

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalihkan status tahanan Direktur nonaktif Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar alias TB menjadi tahanan kota.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengatakan, Tian tetap harus menjalankan kewajibannya untuk wajib lapor ke Kejagung satu kali dalam seminggu.

"Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu," kata Harli di Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025).

1. Kejagung pasang alat pelacak ke Tian

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Meski dikenakan wajib lapor, Kejagung akan tetap memantau pergerakan Tian Bahtiar selama menjadi tahanan kota. Bahkan, Kejagung memasang alat elektronik kepada Tian untuk mengawasi pergerakannya.

"Terkait pengalihan penahanan dari rutan menjadi kota, pada yang bersangkutan (Tian Bahtiar) dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan. Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan," ujar Harli.

2. Alasan sakit jantung dan istri jadi penjamin dikabulkan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Harli membeberkan tiga alasan dikabulkannya status tahanan kota Tian. Mulai dari riwayat penyakit jantung, masalah pernapasan, hingga istri yang menjadi penjamin.

"Nah mudah-mudahan kita harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini," kata dia.

3. Kejagung tetapkan Tian jadi tersangka

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Dua orang merupakan advokat, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS). Satu lainnya adalah Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.

“Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” kata Qohar.

Ia menambahkan, para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejagung yang menangani kasus Timah dan importasi gula.

“Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Abdul Qohar.

Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team